Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/02/2017, 12:35 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kisruh pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) terkait perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) masih berlangsung hingga saat ini.

Bahkan, meski Presiden Direktur Freeport McMoran Inc mendatangani Indonesia untuk bernegosiasi mencapai kata sepakat, sampai bos besar Freeport tersebut kembali ke AS belum ada kata sepakat yang dihasilkan.

Namun, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan memastikan, meski belum ada kata sepakat antara Freeport dengan pemerintah, namun hubungan bisnis antara Freeport Indonesia dengan pemerintah Indonesia masih berjalan dengan baik.

"Saya kira sekarang semua masih berjalan baik," ujar Luhut di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/2/2017).

Menurut Luhut, saat ini permasalahan tersebut masih dalam penanganan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Luhut pun dalam hal ini menyerahkan sepenuhnya ke mantan Menteri Perhubungan tersebut.

"Saya kira sudah diurus Menteri ESDM ya biarin aja. Itu kan sudah dalam agreement dari dulu," terangnya.

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) berdasarkan peraturan pemerintah nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017).

Aturan tersebut mewajibkan perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya (KK) untuk mengubah status kontraknya menjadi IUPK. Namun, hal ini tidak diterima oleh Freeport.

CEO Freeport McMoran Inc, Richard Adkerson secara tegas mengatakan, pemerintah dianggap berlaku sepihak dalam menerbitkan aturan tersebut. Hingga saat ini, belum ada kata sepakat antara Freeport Indonesia dengan pemerintah Indonesia.

(Baca: Bos Besar Freeport Pamit ke Jonan lewat Sepucuk Surat)

"Hukum kontrak karya Freeport tidak dapat ditentukan sepihak bahkan dengan aturan yang baru. Pemerintah dan Freeport tidak mencapai kesepakatan terkait kontrak karya tidak dapat untuk operasi," ujar Adkerson beberapa waktu lalu.

Karena itu, Freeport berencana menempuh arbitrase jika pemerintah Indonesia dan Freeport Indonesia tak juga menemui kata sepakat.

"Belum secara pasti ke arbitrase, tetapi jika tak ada juga kata sepakat maka ada rencana akan ke sana (arbitrase)," terangnya.

(Baca: Ribut-ribut Freeport, Ini Perbedaan Arbitrase dan Pengadilan)

Kompas TV Belum disambut baiknya sodoran negosiasi terkait izin usaha pertambangan khusus kepada PT Freeport membuat Presiden Jokowi angkat bicara.Jokowi menegaskan akan mengambil sikap apabila PT Freeport tak ingin mengindahkan tawaran lunak pemerintah. Presiden Jokowi mulai bersuara atas sikap Freeport

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com