JAKARTA, KOMPAS.com - Divestasi saham PT Freeport Indonesia menjadi salah satu permintaan yang ditagih pemerintah kepada anak perusahaan Freeport McMoran Inc itu apabila ingin melanjutkan operasinya di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, Freeport harus melepas saham hingga 51 persen.
Divestasi tersebut ditawarkan kepada pihak Indonesia yang terdiri dari pemerintah, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, BUMN/BUMD, atau badan usaha swasta nasional.
PT Astra Internasional Tbk (ASII) yang memiliki lini usaha di bidang pertambangan menyatakan tidak tertarik dengan saham raksasa tambang emas dan tembaga asal Amerika Serikat itu.
Bahkan Presiden Direktur Astra Internasional Prijono Sugiarto enggan menjawab pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan membeli saham Freeport.
"Saya tidak tahu Pak Gidion punya rencana memangnya?" jawab Prijono sekaligus melempar pertanyaan ke Direktur ASII, Gidion Hasan, di Jakarta, Jumat (24/2/2017).
Sejurus kemudian, Gidion yang juga menjadi Direktur Utama PT United Tractors Tbk menyatakan tidak. "Kami (Astra Internasional) enggak tertarik beli Freeport," ucap Gidion.
Bahkan, kata dia, jajaran manajemen Astra Internasional belum terpikir untuk memulai diskusi kemungkinan ambil saham Freeport.
"Karena dari segi (status), apakah Kontrak Karya atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) itu sendiri masih menjadi perdebatan panjang baik dari pemerintah maupun dari Freeport sendiri," kata Gidion.
Sebagai informasi, satu dari tujuh lini bisnis Astra Internasional adalah alat berat dan pertambangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.