Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/02/2017, 17:24 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP) bersama PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) dan PT Jababeka Infrastruktur (JI) membentuk usaha patungan bernama PT Wijaya Karya Serang Panimbang (WKSP) pada 17 Februari 2017.

Sekretaris Perusahaan PTPP, Nugroho Agung Sanyoto mengatakan, WKSP akan bertanggung jawab untuk melaksanakan pengusahaan jalan tol ruas Serang-Panimbang selama masa konsesi setelah ditandatanganinya perjanjian pengusahaan jalan tol dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

"Hubungan antara pihak-pihak yang bertransaksi merupakan pemegang saham dalam WKSP," ujar Nugroho dalam keterbukaan informasi, Jumat (24/2/2017).

Adapun nilai penyertaan saham perseroan dalam WKSP sebesar Rp 238 miliar mewakili 15 persen dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor dalam WKSP yang akan dipenuhi secara bertahap dan sesuai kebutuhan WKSP.

Nugroho menambahkan, pada saat pendirian, perseroan akan menyetor Rp 52,86 miliar yang mewakili 15 persen dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor dalam WKSP.

"Penyertaan saham perseroan dalam WKSP akan dicatat dalam buku perseroan sebagai penyertaan dalam perusahaan asosiasi," tambah Nugroho.

Pihaknya berharap, pembentukan usaha patungan ini dapat menunjang kegiatan usaha perseroan yang akan memperoleh recurring income atau pendapatan berulang dari penyertaan tersebut sehingga memperkuat keuangan perseroan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com