Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tips Sehat Pembagian Uang Suami dan Istri

Kompas.com - 26/02/2017, 11:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk membantu keuangan rumah tangga, biasanya seorang istri tidak akan mau hanya berdiam diri saja di rumah tanpa melakukan sesuatu. Biasanya seorang istri akan bekerja untuk membantu keuangan rumah tangga, entah itu menjadi seorang pegawai atau menjadi wirausaha dengan membuka toko kecil-kecilan di rumah.

Uang adalah hal yang sangat sensitif. Rumah tangga banyak yang gagal hanya karena kondisi keuangan yang tidak stabil. Maka dari itu dalam kehidupan rumah tangga sering dilakukan pembagian antara uang suami dan istri.

Namun selama ini kita sering mendengar bahwa uang suami adalah juga uang istri, namun uang istri hanyalah uang istri saja.

Apakah ini adil? Dalam hukum Islam, hal ini sah-sah saja. Uang istri memang hanyalah uang istri dan tidak bisa diganggu gugat oleh suami.

Termasuk mas kawin yang pernah diberikan suami kepada istri, ataupun hadiah lainnya yang pernah diberikan suami tidak bisa ia minta kembali dari istrinya.

Tentu saja hal di atas akan sangat sulit diterima oleh sang suami. Jika demikian, maka ada baiknya jika Anda beserta pasangan membicarakan hal ini terlebih dahulu sebelum menikah agar tidak terjadi kegagalan rumah tangga yang berujung pada perceraian.

Inilah beberapa tips untuk mengatur pembagian antara uang suami dan istri.

1.    Bagi Rata

Ini adalah hal pertama yang perlu dilakukan. Saat gajian tiba, hitunglah berapa jumlah pengeluaran yang akan dibayarkan setiap bulannya. Pengeluaran bulanan sudah termasuk cicilan rumah, kendaraan, pengeluaran bulanan, tabungan, dana asuransi, biaya untuk investasi, juga dana untuk pensiunan, dan lain sebagainya.

Setelah mengetahui berapa total keseluruhan, langsung dibagi dua. Hasil yang diperoleh adalah hasil yang memang harus Anda dan pasangan setorkan setiap bulannya dari total penghasilan yang diterima.

Setelah itu, simpanlah dana tersebut secara terpisah. Bisa dibuat di bank, atau dibuat dalam dompet khusus. Jangan pernah ganggu gugat uang yang telah disisihkan untuk pengeluaran ini.

2.    Bagi Berdasarkan Gaji Masing-Masing

Hal ini dilakukan dengan cara menjumlahkan berapa gaji Anda dan pasangan terlebih dahulu. Lalu hitunglah berapa persentase yang menjadi jatah Anda dan pasangan dengan cara membagi gaji masing-masing dengan total gaji yang didapatkan.

Hasil dari persentase yang didapatkan adalah yang harus Anda dan pasangan bayarkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga setiap bulannya.

Misalnya: gaji istri Rp 6.000.000 dan gaji suami Rp 9.000.000. Total gaji keduanya Rp 15.000.000.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com