Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Freeport "Ngotot" Soal Pajak?

Kompas.com - 26/02/2017, 19:30 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Negosiasi Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia masih alot. Padahal pemerintah sudah memberikan opsi agar perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tetap bisa ekspor konsentrat.

Opsi tersebut yaitu mengubah statusnya dari Kontrak Karya (KK) jadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Namun Freeport enggan menerima status itu sebelum ada kepastian sistem perpajakan yang tetap (nail down) seperti ketentuan di KK.

Padahal menurut Direktorat Jenderal Pajak, Freeport justru bisa membayar pajak seusai sistem prevailing lebih rendah bila mengubah statusnya dari KK ke IUPK. Sebab pajak perusahaan tambang sedang mengalami trend penurunan.

Lantas mengapa Freeport begitu ngotot meminta pajak tetap?

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, permintaan Freeport tidak terlepas dari cara pandang bisnis jangka panjang.

"Perusahaaan dengan kontrak panjang dan investasi besar, (akan cenderung) memilih nail down supaya bisa membuat prediksi dan proyeksi (jangka panjang)," kata Yustinus kepada Kompas.com, Jakarta, Minggu (26/2/2017).

Perusahaan dengan kontrak panjang dan investasi besar justru dinilai akan kesulitan membuat prediksi dan proyeksi bisnis jangka panjang bila menggunakan pajak prevailing.

Sebab dengan sistem itu tarif pajak bisa berubah-ubah. Meski begitu bukan berarti tidak ada perusahaan besar yang menggunakan pajak prevailing.

Di sektor tambang, Newmont yang kini bernama Amman, juga menggunakan pajak prevailing. Kasus Amman ini tutur Yustinus, kerap dijadikan dasar untuk mempertanyakan mengapa Freeport tidak mau pajak prevailing.

Namun ia melihat ada perbedaan antara Freeport dan Amman. "Jawabannya, dan ternyata banyak pejabat enggak paham, karena Amman tidak membangun tambang bawah tanah yang butuh investasi besar, maka dia tidak perlu certainty jangka panjang," ujarnya.

Ia menyarankan pemerintah untuk tidak melihat persoalan Freeport dari sudut panjang penerimaan negara semata namun juga dari investasi. Harus ada pertimbangan lain yang dimasukan dalam komponen perhitungan kebijakan terkait pajak.

Pajak Freeport

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai keberatan PT Freeport Indonesia terkait persoalan pajak adalah hak perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu.

Hanya, keberatan itu justru memunculkan pertanyaan."Saya kira mereka perlu menghitung ulang apakah benar (menjadi) IUPK menimbulkan beban pajak baru dan merugikan mereka?," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
Anjlok Rp 18.000 Per Gram, Simak Harga Emas Antam Hari Ini 23 April 2024

Anjlok Rp 18.000 Per Gram, Simak Harga Emas Antam Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
IHSG Awal Sesi Tancap Gas, Rupiah Malah Melemah

IHSG Awal Sesi Tancap Gas, Rupiah Malah Melemah

Whats New
Harga Emas Dunia Anjlok, Ini Penyebabnya

Harga Emas Dunia Anjlok, Ini Penyebabnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com