Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peradi: Pelanggaran yang Dilakukan Freeport Begitu Banyak

Kompas.com - 27/02/2017, 14:00 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menilai, selain permasalahan terkait status kontrak karya, pelanggaran lain yang dilakukan perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut cukup banyak.

Mantan Pengacara Jessica Wongso ini menilai, perusahaan tambang yang saat ini tengah bersitegang dengan pemerintah Indonesia itu banyak melakukan pelanggaran terkait isu lingkungan hidup.

"Kami juga mendapatkan informasi, disamping juga sudah memiliki data-data akurat bahwa sebenarnya dugaan pelanggaran yang dilakukan Freeport begitu banyak. Terutama mengenai isu lingkungan hidup," ujar Otto di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (27/2/2017).

Otto mengaku cukup prihatin dengan apa yang terjadi terhadap tanah maupun masyarakat Papua akibat dari apa yang selama ini dilakukan oleh perusahaan tambang terbesar di Papua tersebut.

Maka dari itu, pihaknya berencana akan melakukan upaya hukum terkait pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan PT FI terhadap kerusakan yang ditimbulkan dari pengelolaan PT FI.

"Terus terang sangat memprihatinkan buat rakyat Papua. Kami akan melakukan suatu legal action bagaimana caranya agar semua persoalan lingkungan hidup bisa diselesaikan, baik secara pidata terutama mungkin secara pidana," tutur Otto.

Menurut Otto, keprihatiannya tersebut bukan tanpa alasan, mengingat anggota Peradi di Papua pun melayangkan suratnya untuk memberikan bantuan hukum atas apa yang terjadi di tanah Papua.

"Nanti kita akan mempertimbangkan, apakah akan melaksanakan ini. Karena kita juga mendapat keluhan juga dari cabang kita di Papua dan meminta dukungan Pradi pusat agar dapat diproses," pungkasnya.

(Baca: Ini Hasil Pertemuan Antara Jonan dengan Para Advokat Terkait Freeport)

Kompas TV Pasca penolakan untuk berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan khusus (IUPK), Freeport mengancam akan menggugat Indonesia ke arbitrase internasional. Meski begitu, ahli hukum meyakini bahwa Indonesia tidak perlu gentar karena pernah memenangi sidang arbitrase yang sama saat digugat Newmont.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com