Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Bentuk Tim Tangani PHK Freeport

Kompas.com - 27/02/2017, 22:23 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berencana membentuk tim bersama guna menangani pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT Freeport Indonesia.

Hal tersebut diputuskan setelah Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SPKEP) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Freeport Indonesia melakukan pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (27/2/2017).

Ketua Umum Pimpinan Pusat SPKEP SPSI R Abdullah, mengatakan Menaker telah berkomitmen akan membantu menyelesaikan persoalan terkait permasalahan tenaga kerja.

"Pak Menteri berkomitmen bersama dengan SPSI mempertimbangkan kemungkinan membentuk tim dalam rangka menenangkan suasana sekaligus memastikan agar terjadi perlindungan bagi pekerja di Timika," jelasnya.

Menurutnya, penghentian produksi kegiatan tambang di PT Freeport Indonesia berimbas pada dirumahkannya dan PHK terhadap sejumlah karyawan.

"Bagi pekerja kontraktor, sebagian ada yang dirumahkan, sebagian di-PHK," ungkapnya. Abdullah menambahkan, secara total jumlah pekerja Freeport mencapai 32.000 orang dengan rincian tenaga kerja organik 12.000 orang dan pendukungnya (kontraktor) sebanyak 20.000 orang.

Pihaknya berharap proses negosiasi antara pemerintah dan Freeport tidak mengabaikan peran dan fungsi pekerja.

"Silakan pemerintah dan PTFI melakukan proses negosiasi dalam rangka perubahan status kontrak, tapi yang jelas jangan korbankan kepentingan pekerja. Dengan kata lain, pekerja tetap bekerja," tegasnya.

Namun, jika terpaksa dirumahkan harus ada kejelasan sampai kapan atau batasan waktu para pekerja dirumahkan.

"Dan hak-haknya sebagai pekerja tidak boleh diabaikan. Catatan yang penting jangan korbankan kaum pekerja yang sudah mengabdikan diri untuk Freeport. Jangan karena hal ini mereka jadi korban," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com