Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bangun Pusat Pembinaan IKM Tenun, Kemenperin Gelontorkan Rp 1,5 Miliar

Kompas.com - 03/03/2017, 16:06 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mendorong industri kecil menengah (IKM) kerajinan kain tenun, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengucurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 1,5 miliar.

Direktur Jenderal IKM Gati Wibawaningsih mengatakan, bantuan dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan gedung dan pusat pembinaan IKM tenun di Sumatera Barat.

"Kami berikan bantuan melalui DAK Rp 1,5 miliar untuk pembangunan gedung (pusat ikm tenun), kami juga berikan mesin dan peralatan pendukungnya," ujar Gati kepada Kompas.com usai acara Hut Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) ke 37 di Gedung Kriya Dekranas Pusat, Ampera, Jakarta Selatan, Jumat (3/3/2017).

Gati menjelaskan, pihaknya terus mendorong para pelaku IKM tenun dalam negeri bersama dengan Dekranas melalui pembinaoan, pelatihan dan juga fasilitasi pameran skala nasional dan internasional.

Gati menegaskan, dengan ditingkatkannya dari sisi sumber daya manusia, hingga kualitas produk, akan berimbas pada semakin terbukanya akses pasar dalam negeri maupun internasional.

"Ekspor kami juga akan galakkan, karena fokus pemerintah saat ini pemerataan (ekonomi), kalau didalam negeri sudah bagus dan berkualitas sudah pasti ekspor," jelasnya.

Menurut Gati, industri tenun berperan sebagai salah satu penggerak perekonomian regional dan nasional serta memberikan kontribusi cukup signifikan terhadap devisa negara, penyerapan tenaga kerja dan memenuhi kebutuhan industri sandang dalam negeri.

Dari data Kemenperin nilai ekspor kain tenun pada tahun 2015 mencapai 2,6 juta dollar AS dengan tujuan utama ekspor ke Eropa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com