Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kekhawatiran Faisal Basri Soal "Holding" Migas

Kompas.com - 08/03/2017, 18:36 WIB
|
EditorAprillia Ika

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembentukan induk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor minyak dan gas (migas) atau holding migas diperkirakan bakal mulus setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2016 pada 30 Desember 2016.

Meskipun saat ini beberapa pihak mengajukan uji materi PP 72/2016 ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun desas-desus yang menyebutkan holding migas bakal terwujud dalam waktu dekat, membuat ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri was-was.

"Saya takutnya, holding migas utamanya Pertamina dan PGN ini dieksekusi cepat-cepat, terus judicial review-nya belakangan dan tidak berlaku surut. Jadi lolos (holding migas)," kata Faisal Basri, Selasa (7/3/2017).

Ada alasan kuat mengapa mantan Ketua Tim Reformasi dan Tata Kelola Migas itu khawatir dengan yang namanya holding migas.

Intinya, Faisal Basri tidak setuju apabila PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) yang sudah go public dan menurutnya relatif bersih, harus berada di bawah kendali PT Pertamina (Persero) yang menurut dia masih belum bersih dari mafia.

Bukan soal pengadaan minyak mentah dan produk minyak, Faisal Basri mencium adanya permainan pengadaan gas. Pembentukan holding migas ini pun menurut Faisal Basri tak lepas dari kepentingan memenangkan permainan tersebut.

Faisal Basri mengatakan, banyak orang tidak tahu bahwa sejak 2013 Pertamina sudah melakukan pengadaan gas (LNG) dengan total sekitar 10 juta ton per tahun (MTPA), dan beberapa kontrak diantaranya sudah ditandatangani.

"Saya tanya pak Dwi Soetjipto waktu itu masih menjabat, dia juga enggak tahu sudah ada kontrak pengadaan gas," tutur Faisal.

Dari data Faisal Basri yang bersumber dari Kementerian BUMN, kontrak pengadaan gas berasal dari domestik dan impor dengan periode antara 2016-2039. Yang menjadi masalah adalah sejumlah kontrak diteken pada saat harga tinggi.

"Apalagi kontraknya dengan prinsip 'take or pay contract', artinya saya ambil atau tidak, tetap bayar (tidak ambil, bayar penalti). Jadi kemungkinan besar, rugi," kata Faisal Basri.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+