Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan PTDI soal Denda akibat Terlambat Kirim Pesawat

Kompas.com - 09/03/2017, 15:05 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PT DI membenarkan bahwa pihaknya harus menanggung denda atas keterlambatan pengiriman pesawat.

Namun demikian, Manager Hukum dan Humas PT DI, Irland Budiman menyebutkan jumlah denda yang harus dibayar tidak sampai Rp 222,56 miliar.

(Baca: Telat Kirim Pesanan Pesawat, PTDI Kena Denda Rp 222,56 Miliar)

"Itu data lama, sekitar data 2014 atau 2015, sebagian datanya salah," ujar Manager Hukum dan Humas PT DI, Irland Budiman saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/3/2017).

Irland menambahkan, pihaknya tengah menyusun dan mempersiapkan data-data yang valid untuk segera dipublikasikan dalam waktu dekat.

"Ini kita semua direksi sedang menyusun data-datanya, nanti akan kita sampaikan kalau sudah siap semua," tambah Irland.

Sebelumnya, diberitakan bahwa PT DI tengah terlilit beban berupa denda yang harus dibayar kepada perusahaan yang memesan pesawat ke PTDI. Denda tersebut muncul karena terjadinya keterlambatan pengiriman pesawat yang sebelumnya telah dijadwalkan dengan perusahaan pemesan pesawat dari beberapa negara.

Salah satu contoh keterlambatan pengiriman pesawat yakni untuk pesawat C212-400 ke Thailand. Kontrak PTDI dengan Thailand untuk pesawat C212-400 dilakukan pada Agustus 2011 dengan target pengiriman 12 Oktober 2013.

Adapun nilai kontrak tersebut sebesar 8,34 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 108,4 miliar (asumsi rupiah Rp 13.000 per dollar AS), PTDI justru harus membayar denda sebanyak 13,52 juta dollar AS atau setara Rp 175,8 miliar karena baru dikirim pada 19 Januari 2016.

Selain itu, ada juga denda keterlambatan mengirim pesawat Super Puma NAS332 untuk TNI Angkatan Udara. Kontrak pada Desember 2011 dengan nilai Rp 170 miliar dan target pengiriman Januari 2014, PTDI kembali harus menanggung denda karena baru bisa mengirim pesawat pada September 2016. Alhasil, PTDI dikenakan denda Rp 8,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com