Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: Kasus Freeport Sebaiknya Tetap Berada di Wilayah Sengketa Bisnis

Kompas.com - 10/03/2017, 07:52 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mendukung fungsi legislasi dan pengawasan DPR, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon membuka seminar bertajuk “Freeport: Quo Vadis?” yang membahas kekisruhan yang terjadi antara PT Freeport Indonesia dengan pemerintah Indonesia.

Melalui seminar tersebut, diharapkan DPR bisa mendapatkan input untuk menemukan solusi persoalan Freeport Indonesia.

"Seperti kita ketahui bersama, masalah Freeport hingga kini masih buntu. Paling tidak ada dua persoalan yang belum memiliki titik temu," ujar Fadli Zon dalam keterangannya, Kamis (9/3/2017).

Pertama, terkait kewajiban Freeport untuk melakukan pengolahan dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri. Kedua, terkait ketentuan divestasi saham hingga 51 persen yang harus dilakukan Freeport.

Fadli Zon menambahkan, DPR menghormati sikap pemerintah yang mencoba berpegang pada UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba dalam bernegosiasi dengan Freeport.

"Kita memang harus menempatkan kepentingan nasional di tempat pertama. Namun, pemerintah juga harus konsisten, jangan sampai mereka menyusun peraturan pelaksana, seperti misalnya Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri, yang tidak konsisten dengan undang-undang," tambahnya.

Menurut Fadli Zon, Freeport semestinya menyadari jika Indonesia kini telah menjadi negara demokrasi, tak lagi sama dengan dulu. Sistem hukum dan pemerintahah telah berubah.

"Jika mereka tetap ingin serius berinvestasi di Indonesia, mereka tentunya harus mengikuti dan menghormati perubahan yang terjadi, termasuk tunduk kepada hukum yang berlaku saat ini," ucap Fadli Zon.

Fadli Zon menghimbau, semua pihak terkait harus berusaha untuk menjaga agar kasus Freeport ini tetap berada di wilayah sengketa bisnis, tidak sampai melebar ke persoalan-persoalan lain yang bisa merugikan kepentingan Indonesia.

(Baca: Ribut-ribut Freeport, Ini Perbedaan Arbitrase dan Pengadilan)

Kompas TV Pasca penolakan untuk berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan khusus (IUPK), Freeport mengancam akan menggugat Indonesia ke arbitrase internasional. Meski begitu, ahli hukum meyakini bahwa Indonesia tidak perlu gentar karena pernah memenangi sidang arbitrase yang sama saat digugat Newmont.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com