Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Kasus Pembobolan Bank adalah Debitur Nakal Bank Mandiri

Kompas.com - 10/03/2017, 13:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan bank yang terjadi dalam kurun waktu Maret-Desember 2015. Akibat tindak pidana tersebut, tujuh bank yang menjadi korban rugi Rp 836 miliar.

Kasus pembobolan bank itu bermula saat Direktur PT Rockit Adelway berinisial HS mengajukan permohonan kredit kepada tujuh bank, baik itu swasta maupun pelat merah.

Diketahui PT Rockit Aldeway adalah debitur nakal PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

(Baca: Ini Kronologi Kasus Pembobolan Tujuh Bank Senilai Rp 836 Miliar)

Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas belum memberikan keterangannya ketika ditanya Kompas.com hingga berita ini ditayangkan.

Akan tetapi, data yang dihimpun Kompas.com, Bank Mandiri pernah menyatakan bahwa PT Rockit Aldeway adalah debitur nakalnya.

Bank Mandiri pun telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung RI. Kerja sama dengan Kejagung RI dilakukan untuk menyeret debitor nakal yang merugikan negara.

Rohan pernah menyatakan, kerja sama dengan lembaga-lembaga hukum negara pun bukan sekedar gertak sambal.

Bank Mandiri, imbuh dia, benar-benar akan menyeret para debitor nakal ke ranah hukum, yakni yang tidak bisa bekerja sama dalam penyelesaian kredit.

"Kami kerja sama dengan Kejagung untuk debitur-debitur nakal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Kami akan benar-benar membawa mereka ke ranah hukum," kata Rohan beberapa waktu lalu.

Bank Mandiri pun pada akhir 2016 telah melaporkan salah satu debitur bermasalahnya, yakni Harry Suganda, sebagai key person PT Rockit Aldeway ke kepolisian terkait dugaan tindak pidana penipuan, pemalsuan, dan pencucian uang.

Langkah tersebut pun akan diikuti dengan pelaporan debitur-debitur bermasalah dan tidak kooperatif lainnya, seperti PT Central Steel Indonesia dengan pengurus perusahaan Tan Le Ciaw selaku komisaris dan Pemegang Saham serta Erika Widiyanti Liong selaku direktur utama.

Pihak kepolisian menyatakan, purchasing order yang menjadi dasar permohonan kredit PT Rockit Aldeway, rupanya palsu.

(Baca: Usut Kasus Pembobolan Bank Rp 836 Miliar, Bareskrim Gandeng PPATK)

Ada 10 purchasing order yang seluruh dokumennya palsu. Untuk menghindari kewajiban membayar utang, HS lantas mempailitkan perusahaannya tersebut.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com