Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal "Tax Amnesty", Wajib Pajak Karyawan Cukup Membetulkan SPT

Kompas.com - 10/03/2017, 14:33 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber KONTAN

JAKARTA, KOMPAS.com - Program amnesti pajak telah meningkatkan kepatuhan para pekerja karyawan swasta dan pegawai negeri sipil (PNS) dalam administrasi perpajakan.

Catatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) karyawan baik PNS atau swasta yang membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) makin banyak sejak amnesti pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menuturkan, sebenarnya WP yang penghasilannya hanya dari gaji sudah dipotong PPh Pasal 21, sehingga pada dasarnya WP karyawan sudah patuh membayar pajak.

Tercatat, saat ini, jumlah WP OP karyawan sekitar 16,8 juta. Dari jumlah itu, yang sudah lapor SPT Tahunan 2015 sekitar 11 juta.

"Banyak WP OP karyawan yang akhirnya hanya pembetulan SPT saja sejak adanya amnesti pajak. Itu bagus karena mereka menjadi lebih paham dan aware tentang administrasi perpajakan," katanya kepada Kontan, Kamis (9/3).

Meski patuh, permasalahannya ketika melaporkan SPT Tahunan, banyak WP yang tidak tertib mengisi daftar harta. Mereka hanya mengisi penghasilan dan pajak yang dipotong atau terhutang.

"Jadi mereka beli barang, bahkan rumah, kendaraan, dan lainnya dari gaji yang sebenarnya sudah dipotong pajaknya, tetapi tidak memasukkan harta itu secara tertib ke SPT Tahunan," ucapnya.

Untuk itu, Yoga menyarankan, WP karyawan yang penghasilannya hanya berasal dari kantor dan tidak punya usaha atau penghasilan lain, cukup melakukan pembetulan SPT.

Mereka bisa memasukkan harta-harta yang dimiliki sesuai tahun perolehan. Dari situ akan terlihat harta-harta tersebut memang berasal dari penghasilan yang sudah dipotong PPh-nya.

Jika WP karyawan tersebut melakukan pembetulan SPT dengan hanya memasukkan harta saja, mereka tidak perlu membayar uang tebusan. "Mereka tidak perlu ikut amnesti pajak," ujarnya.

Namun apabila WP karyawan itu selain memiliki penghasilan dari kantor, juga punya penghasilan dari usaha lain dan selama ini tidak dilaporkan di SPT dan tidak dibayar pajaknya, sebaiknya ikut amnesti pajak

"Karena kalau pembetulan SPT, mereka harus melaporkan pendapatan lain-lain itu sesuai tahun perolehan, membayar pajaknya dan kena sanksi keterlambatan bayar," kata dia.

Dengan adanya WP patuh seperti kelompok karyawan ini, menurut Yoga, Ditjen Pajak akan konsisten melaksanakan Pasal 18 UU amnesti pajak. Menurutnya ini untuk memberikan rasa keadilan kepada WP OP karyawan yang selama ini sudah patuh pajak.

"Keadilan ini juga bagi WP yang sudah ikut amnesti pajak, yang jumlahnya lebih dari 700.000 WP. Jadi beban pajak harus ditanggung bersama," ujarnya. (Ghina Ghaliya Quddus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KONTAN
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com