DENPASAR, KOMPAS.com - Dana Pensiun (Dapen) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap harus memenuhi ketentuan penempatan dana kelolaan ke instrumen Surat Utang Negara (SUN) dan atau Surat Berharga Negara (SBN), apabila jadi mengambil 40,64 persen saham Freeport McMoran di PT Freeport Indonesia.
Hal itu disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro saat ditemui di Denpasar, Bali, Jumat (10/3/2017).
"Ya (tetap harus patuhi ketentuan)," kata Bambang Brodjonegoro singkat.
Ketentuan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
Dalam beleid itu, Dapen pemberi kerja wajib menempatkan dana paling rendah 30 persen ke SBN.
Bambang Brodjonegoro menjelaskan, ketentuan itu dulu dikeluarkan karena pemerintah melihat masih dominannya kepemilikan asing di surat utang negara, yang mencapai 38 persen-39 persen.
Dia menambahkan, meskipun investor asing itu berorientasi jangka panjang, namun porsi kepemilikan asing dalam surat utang negara selalu menjadi pertanyaan lembaga pemeringkat dan calon investor luar.
"Jadi kami ingin memperbaiki struktur. Jadi, salah satu sumber dalam negeri yang cukup reliable ya Dapen, gitu," kata Bambang Brodjonegoro.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa Dapen diinstruksikan mengambil saham divestasi Freeport. Mantan Menteri Keuangan itu mengaku belum mengetahui kabar tersebut.
Namun, dia menyambut positif apabila Dapen melakukan diversifikasi penempatan investasinya tidak hanya di properti.
(Baca: Kepala Bappenas Belum Tahu Dana Divestasi Freeport dari Dapen)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.