Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Ambil Saham Freeport, Dapen Tetap Harus Patuhi Penempatan SUN

Kompas.com - 10/03/2017, 15:30 WIB
|
EditorAprillia Ika

DENPASAR, KOMPAS.com - Dana Pensiun (Dapen) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap harus memenuhi ketentuan penempatan dana kelolaan ke instrumen Surat Utang Negara (SUN) dan atau Surat Berharga Negara (SBN), apabila jadi mengambil 40,64 persen saham Freeport McMoran di PT Freeport Indonesia.

Hal itu disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro saat ditemui di Denpasar, Bali, Jumat (10/3/2017).

"Ya (tetap harus patuhi ketentuan)," kata Bambang Brodjonegoro singkat.

Ketentuan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.

Dalam beleid itu, Dapen pemberi kerja wajib menempatkan dana paling rendah 30 persen ke SBN.

Bambang Brodjonegoro menjelaskan, ketentuan itu dulu dikeluarkan karena pemerintah melihat masih dominannya kepemilikan asing di surat utang negara, yang mencapai 38 persen-39 persen.

Dia menambahkan, meskipun investor asing itu berorientasi jangka panjang, namun porsi kepemilikan asing dalam surat utang negara selalu menjadi pertanyaan lembaga pemeringkat dan calon investor luar.

"Jadi kami ingin memperbaiki struktur. Jadi, salah satu sumber dalam negeri yang cukup reliable ya Dapen, gitu," kata Bambang Brodjonegoro.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa Dapen diinstruksikan mengambil saham divestasi Freeport. Mantan Menteri Keuangan itu mengaku belum mengetahui kabar tersebut.

Namun, dia menyambut positif apabila Dapen melakukan diversifikasi penempatan investasinya tidak hanya di properti.

(Baca: Kepala Bappenas Belum Tahu Dana Divestasi Freeport dari Dapen)

Kompas TV Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, ada tiga kepentingan nasional yang harus dibawa dalam perundingan kerja sama dengan PT Freeport. Tiga kepentingan nasional ini adalah, pendapatan pajak lebih tinggi, memberikan lebih banyak lapangan pekerjaan untuk warga Indonesia, serta lebih banyak memberikan komponen dalam negeri untuk perkembangan Freeport. Jusuf Kalla juga mengatakan pemerintah juga tengah mengakomodasi kepentingan Freeport agar investasinya berlangsung baik. Jika belum ada titik temu, Indonesia akan membawa masalah ini ke dalam Forum Arbitrase Internasional. Sementara itu, dari hasil penelusuran Komnas HAM, PT Freeport dianggap telah melakukan penguasaan lahan milik Suku Adat Amungme tanpa ganti rugi kepada masyarakat adat. Wilayah konsesi pertambangan PT Freeport Indonesia merupakan hak masyarakat Suku Amungme yang sudah secara konstitusi diakui oleh negara. Komnas HAM merekomendasikan kepada PT Freeport Indonesia agar menyelesaikan tuntutan ganti rugi tanah milik masyarakat Suku Amungme.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+