Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian BUMN Instruksikan 5 Perusahaan Tambang Kelola Limbah Migas

Kompas.com - 13/03/2017, 12:51 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menugaskan lima perusahaan pelat merah sektor pertambangan untuk membentuk perusahaan patungan (joint venture) guna mengelola limbah hasil kegiatan hulu minyak dan gas bumi (migas).

Untuk itu, diteken nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian BUMN dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)mengenai lima perusahaan tersebut.

Kelima perusahaan tambang tersebut antara lain, PT Pertamina (Persero), PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam), PT Bukit Asam (Persero) Tbk, PT Timah (Persero) Tbk dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum.

Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi dan Deputi Bidang Industri Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno di Lantai 9 Kementerian BUMN, di Jakarta, Senin (13/3/2017).

"Kementerian BUMN akan menugaskan lima BUMN baik secara langsung atau melalui perusahaan afiliasinya untuk membentuk perusahaan patungan yang akan melakukan kajian potensi pengelolaan limbah hasil kegiatan usaha hulu migas," ujar Fajar Harry Sampurno.

Kajian Potensi

Fajar Harry Sampurno menambahkan, selain membentuk perusahaan patungan, Kementerian BUMN bersama SKK Migas juga akan melakukan kajian bersama terkait potensi pengelolaan limbah hasil kegiatan usaha hulu migas.

Menurut dia, SKK Migas akan membantu terlaksananya kajian tersebut dari aspek penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan.

"Kajian yang mencakup identifikasi potensi limbah dan lokasi lahan yang dapat dijadikan lokasi pembangunan fasilitas pengelolaan limbah hulu Migas, akan ditindak lanjuti dengan Pra kajian kelayakan (Pre FS) kegiatan usaha pengelolaan limbah yang akan dilakukan oleh perusahaan patungan BUMN," pungkas Harry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com