Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SPBU akan Diwajibkan Sediakan BBG

Kompas.com - 13/03/2017, 13:32 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mendorong penggunaan bahan bakar gas (BBG), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mewajibkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk menyediakan satu dispenser khusus BBG.

"Peraturan Menteri nanti disiapan untuk mengatur itu, setiap SPBU minimal ada satu dispenser," kata Wakil Menteri Arcandra Tahar usai melepas roadshow kendaraan BBG di Lapangan IRTI, Monas, Jakarta, Senin (13/3/2017).

(Baca: SPBU Asing Tak Bisa Jalankan Perintah Jokowi untuk Satu Harga BBM, Ini Alasannya...)

Arcandra mengatakan, kampanye penggunaan BBG ini harus dilakukan oleh seluruh kementerian dan pemangku kepentingan. Dari pihak ESDM salah satunya adalah dengan mengeluarkan aturan seperti rencana tersebut.

Terkait rencana ini, Kementerian Perhubungan diharapkan membuat regulasi penggunaan BBG untuk kendaraan bermotor, penyediaan bengkel SPBG, serta uji instalasi kendaraan. Sementara Kementerian Perindustrian diharapkan mengeluarkan regulasi yang mengatur spesifikasi produksi kendaraan dengan BBG oleh ATPM.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga diharapkan terus menyosialisasikan gas sebagai bahan bakar ramah lingkungan. Adapun Kementerian Dalam Negeri diharapkan mengeluarkan regulasi yang mewajibkan kendaraan instansi menggunakan BBG.

Kepastian Pasar

Untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmadja Puja menuturkan, pemerintah mendorong swasta untuk membangun SPBG.

"Pasokan gasnya akan dijamin oleh Pertamina dan PGN," kata dia.

(Baca: Tidak Punya Keset Kaki, SPBU Bisa Kena Sanksi)

Direktur Pemasaran PGN Danny Praditya mengatakan, saat ini emiten dengan sandi PGAS itu telah memiliki lima Mobile Refueling Unit (MRU) serta 11 SPBG.

Sesuai arahan Arcandra, PGN akan mengoptimalkan fasilitas eksisting, namun tak menutup kemungkinan penambahan SPBG. "Kami minta ke pemerintah, kalau kami bangun infrastruktur, pemerintah siapkan marketnya," kata Danny.

Sejauh ini, pemerintah juga belum mengeluarkan kebijakan harga BBG yang ditunggu-tunggu oleh produsen gas. Menurut Danny, harga yang wajar untuk BBG sekitar Rp 4.600 per liter setara premium.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com