Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1 April 2017, Aturan Taksi "Online" Mulai Diterapkan

Kompas.com - 14/03/2017, 17:24 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek mulai April 2017.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi sejak Oktober 2016. Dalam masa sosialisasi tersebut, pihaknya memberikan pemahaman sekaligus merevisi PM tersebut.

"Masa sosialisasi PM Nomor 32 selama enam bulan akan habis Maret. ini berarti 1 April 2017 diharapkan sudah bisa dilaksanakan," ujar Pudji di Kantor Kemenhub Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Pudji menuturkan, Kemenhub telah melakukan uji publik yang kedua terkait revisi PM Nomor 32 tersebut. Menurut dia, terdapat 11 aturan yang direvisi. Salah satunya, mengenai tarif batas atas dan bawah pada taksi online.

Saat ini, perusahaan taksi online masih bebas menetapkan tarif. Sehingga, tarifnya bisa lebih murah dibanding taksi konvensional. Oleh karena itu, untuk menghindari persaingan tidak sehat, Kemenhub menetapkan tarif batas atas dan bawah pada taksi online. Bisa saja, nantinya harga taksi online lebih mahal dibandingkan taksi konvensional.

"Ada tarif batas atas dan bawah karena ini yang menjadi gejolak selama ini. Ini agar tidak lagi menimbulkan polemik dan taksi konvensional tidak gulung tikar," tandasnya.

Kemenhub telah melakukan sosialisasi PM Nomor 32 kepada perusahaan penyedia aplikasi taksi online dan sopir taksi online sejak Oktober 2016. Dalam masa sosialisasi ini, Kemenhub tidak memberikan sanksi kepada taksi online jika melakukan pelanggaran, tetapi hanya memberikan peringatan dan pemahaman terkait PM Nomor 32.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com