Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perwakilan Freeport dan Tony Wenas Sambangi Kementerian ESDM, Ada Apa?

Kompas.com - 14/03/2017, 17:25 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hari ini kedatangan tamu Tony Wenas. Tony datang didampingi Direktur PT Freeport Indonesia Clementino Lamury dan beberapa perwakilan dari PT Freeport Indonesia lain.

Tony Wenas sebelumnya menjabat sebagai Presiden Direktur PT Riau Andalan Pulp Paper. Dia digadang-gadang sebagai calon kuat pengganti Chappy Hakim, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia yang sebelumnya mengundurkan diri.

(Baca: Resmi, Chappy Hakim Mundur Sebagai Dirut Freeport

Menteri ESDM, Ignasius Jonan dan beberapa pejabat kementerian ESDM pada hari ini memang memiliki agenda pertemuan antara pejabat perusahaan tambang dengan induk asal Amerika Serikat (AS) tersebut.

Ketika ditanya akan membahas apa antara PT Freeport Indonesia dengan Kementerian ESDM, Tony masih enggan untuk menjelaskannya.

"Teman-teman pasti sudah tau," ujar Tony sambil tersenyum di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (14/3/2017).

(Baca: Diisukan Jadi Presdir Freeport Indonesia, Ini Jawaban Tony Wenas...)

Saat disinggung mengenai negosiasi perubahan kontrak karya Freeport menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Tony juga hanya melemparkan senyum sambil bergegas menuju lift untuk bertemu Jonan.

"Nanti dulu, kan pertemuan juga belum," tukasnya.

Seperti diketahui, kemelut kasus Freeport masih berlanjut di Indonesia. Yang paling hangat, Freeport McMoran, induk PT Freeport Indonesia, mengancam pemerintah Indonesia untuk membawa kasus ini ke arbitrase jika belum ada kesepakatan penyelesaian sengketa peralihan dan penerapan status kontrak karya (KK).

Ancaman Freeport disampaikan Presiden Direktur Freeport McMoran Inc Richard C Adkerson setelah perusahaan tambang asal AS itu menganggap Pemerintah Indonesia berlaku tak adil lantaran menerbitkan aturan yang mewajibkan perubahan status kontrak karya (KK) ke izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Kompas TV Pasca penolakan untuk berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan khusus (IUPK), Freeport mengancam akan menggugat Indonesia ke arbitrase internasional. Meski begitu, ahli hukum meyakini bahwa Indonesia tidak perlu gentar karena pernah memenangi sidang arbitrase yang sama saat digugat Newmont.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com