Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Aturan Taksi Online Efektif 1 April 2017

Kompas.com - 21/03/2017, 13:21 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) nomor 32 tahun 2016 tentang angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek akan tetap diberlakukan pada 1 April 2017.

"Iya tetap 1 April," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Dalam revisi tersebut, pemerintah menekankan 11 poin penting yang menjadi acuan atau payung hukum bagi taksi online.

Ke-11 poin tersebut meliputi jenis angkutan sewa, kapasitas silinder kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala, pool, bengkel, pajak, akses dashboard, serta pemberian sanksi.

Penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online pun diterapkan untuk menghindari persaingan tidak sehat antarpenyedia jasa angkutan tersebut. Tujuannya, memberikan kesetaraan antara sesama pengusaha dan memberikan kepastian terhadap pengguna angkutan online.

Sebelumnya, salah satu layanan transportasi berbasis aplikasi, Grab Indonesia menyatakan menolak aturan tersebut.

Grab meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan merevisi dan mengkaji ulang Permenhub 32 dengan memberikan perpanjangan waktu selama sembilan bulan.

Menurut Grab, penolakan revisi Permenhub 32 tidak hanya diminta Grab, tapi layanan jasa transportasi seperti Go-Jek dan Uber.

Ketiga perusahaan jasa tranportasi online ini pun mendeklrasikan penolakan revisi Permenhub 32 melalui surat yang disampaikan langsung ke Kementerian Perhubungan.

"Ketiganya meminta perpanjangan waktu penerapan menjadi 9 bulan. Suratnya sudah disampaikan langsung ke Kementerian Perhubungan," kata Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramdibrata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com