Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Permenhub 32 Legalkan Keberadaan "Taksi Online"

Kompas.com - 21/03/2017, 13:50 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bersama dengan kepolisian telah melakukan sosialisasi revisi Peraturan Menteri Perhubungan nomor 32 tahun 2016 tentang angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek melalui video conference ke enam daerah.

Dalam revisi tersebut, pemerintah menekankan 11 poin penting yang menjadi acuan atau payung hukum bagi taksi online.

Ke-11 poin tersebut meliputi jenis angkutan sewa, kapasitas silinder kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala, pool, bengkel, pajak, akses dashboard, serta pemberian sanksi.

Penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online pun diterapkan untuk menghindari persaingan tidak sehat antar penyedia jasa angkutan tersebut. Tujuannya, memberikan kesetaraan antara sesama pengusaha dan memberikan kepastian terhadap pengguna angkutan online.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan, dengan keberadaan taksi online yang diatur melalui revisi Permenhub 32 akan semakin memberikan kepastian terhadap penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online agar memberikan kesetaraan antara sesama pengusaha transportasi.

"Kita harus patut syukuri, karena adanya revisi ini mengukuhkan secara legal keberadaan transportasi bebasi online," ujar Rudiantara di Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Menurut Rudiantara, revisi Permenhub 32 akan meminimalisasi gesekan antara taksi online dengan taksi konvensional. Selain itu, revisi Permenhub 32 ini juga menjadi bukti bahwa negara menerima beroperasinya taksi online dengan catatan keberadaannya harus ditata dengan prinsip kenyamanan, keselamatan dan keamanan.

"Supaya semua menjadi baik, tidak ada gesekan aplikasi dan transportasi konvesional. Hasilnya pemanfaatan teknologi digital ini betul-betul bisa diperdayakan. Kemenhub yang putuskan ini dan saya eksekusi lewat dunia mayanya," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com