Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Syariah Nasional Keluarkan Lima Fatwa untuk Perbankan Syariah

Kompas.com - 21/03/2017, 16:33 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan beberapa fatwa terkait bisnis perbankan syariah. Ada lima fatwa yang dikeluarkan oleh DSN terkait perbankan syariah dan empat fatwa untuk non perbankan syariah.

Direktur PT Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah Imam Teguh Saptono mengatakan, pihaknya menyambut baik hadirnya fatwa dari DSN terkait perbankan syariah yang sudah menjadi kebutuhan industri perbankan syariah di Indonesia.

"Kami menyambut baik diluncurkannya fatwa Dewan Syariah Nasional terbaru. Terutama beberapa fatwa sudah menjadi kebutuhan mendasar dan menjadi pusat pertumbuhan baru untuk Indonesia ke depan," ujar Imam saat konferensi pers di Wisma Antara, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2017).

Adapun fatwa yang disosialisasikan Bank BNI Syariah bersama dengan DSN MUI untuk bisnis perbankan syariah, antara lain fatwa tentang tentang akad al-ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah untuk produk pembiayaan pemilikan rumah (PPR) inden.

Kemudian fatwa tentang novasi subyektif berdasarkan prinsip syariah. Selanjutnya, fatwa tentang subrogasi berdasarkan prinsip syariah, dan fatwa tentang penjaminan pengembalian modal  pembiayaan mudharabah.

Kemudian, fatwa tentang penjaminan pengembalian modal pembiayaan mudharabah, musyarakah, dan wakalah bil istitsmar.

Sedangkan fatwa terkait non perbankan syariah, antara lain fatwa tentang wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah.

Selain itu, pedoman penyelenggaraan pariwisata berdasarkan prinsip syariah, pedoman penyelenggaraan rumah sakit berdasarkan prinsip syariah, dan pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah.

"Kami berharap dengan adanya fatwa -fatwa terbaru DSN MUI ini dapat membuat para pelaku keuangan syariah menjadi Iebih terpacu dalam memberikan inovasi terbaru untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” pungkas Imam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com