JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan atas kasus pembobolan dana nasabah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Untuk sementara waktu, regulator melarang seluruh kantor kas BTN melayani pembukaan semua jenis rekening baru. Pembukaan rekening baru tersebut mencakup tabungan, giro, maupun deposito.
Langkah tersebut diambil oleh OJK sejalan dengan kasus dugaan pembobolan dana nasabah melalui pemalsuan bilyet deposito.
Ketika dikonfirmasi Kompas,com pada Rabu (22/3/2017), Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Irwan Lubis membenarkan pembatasan aktivitas operasional BTN tersebut. Irwan menyebut, langkah ini diambil agar BTN dapat memperbaiki kinerja bisnis dan risikonya.
“Benar (ada pembatasan aktivitas operasional BTN). Agar bank memperbaiki proses bisnis, memperkuat pengendalian intern, dan menurunkan risiko operasional,” kata Irwan melalui pesan singkat.
Terkait jangka waktu pembatasan aktivitas operasional BTN, Irwan menyatakan pihaknya akan melakukan review alias tinjauan terhadap progres perbaikan yang dilakukan oleh perseroan. Sehingga, pembatasan itu masih terus terjadi.
“Akan ada review secara reguler terkait action plan perbaikan tadi,” jelas Irwan.
Adapun soal dana nasabah yang dibobol, Irwan mengaku pihak BTN yang lebih berwenang untuk menjelaskan. Akan tetapi, OJK memperoleh informasi bahwa pihak BTN sudah melakukan beberapa kali pertemuan soal itu.
Hingga berita ini ditayangkan, manajemen BTN belum memberikan penjelasannya. Namun, dalam keterangan resminya beberapa hari lalu, BTN menyatakan sudah melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Hingga kini, laporan itu pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Corporate Secretary BTN Eko Waluyo menjelaskan, BTN akan tunduk dan patuh terhadap proses hukum yang berjalan.
“BTN juga tidak akan melindungi pihak manapun yang terkait dengan tindakan penipuan tersebut,” ungkap Eko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.