Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batasi Aktivitas Operasional, OJK Ingin BTN Perbaiki Proses Bisnis

Kompas.com - 22/03/2017, 16:24 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan atas kasus pembobolan dana nasabah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Untuk sementara waktu, regulator melarang seluruh kantor kas BTN melayani pembukaan semua jenis rekening baru. Pembukaan rekening baru tersebut mencakup tabungan, giro, maupun deposito.

Langkah tersebut diambil oleh OJK sejalan dengan kasus dugaan pembobolan dana nasabah melalui pemalsuan bilyet deposito.

Ketika dikonfirmasi Kompas,com pada Rabu (22/3/2017), Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Irwan Lubis membenarkan pembatasan aktivitas operasional BTN tersebut. Irwan menyebut, langkah ini diambil agar BTN dapat memperbaiki kinerja bisnis dan risikonya.

“Benar (ada pembatasan aktivitas operasional BTN). Agar bank memperbaiki proses bisnis, memperkuat pengendalian intern, dan menurunkan risiko operasional,” kata Irwan melalui pesan singkat.

Terkait jangka waktu pembatasan aktivitas operasional BTN, Irwan menyatakan pihaknya akan melakukan review alias tinjauan terhadap progres perbaikan yang dilakukan oleh perseroan. Sehingga, pembatasan itu masih terus terjadi.

“Akan ada review secara reguler terkait action plan perbaikan tadi,” jelas Irwan.

Adapun soal dana nasabah yang dibobol, Irwan mengaku pihak BTN yang lebih berwenang untuk menjelaskan. Akan tetapi, OJK memperoleh informasi bahwa pihak BTN sudah melakukan beberapa kali pertemuan soal itu.

Hingga berita ini ditayangkan, manajemen BTN belum memberikan penjelasannya. Namun, dalam keterangan resminya beberapa hari lalu, BTN menyatakan sudah melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Hingga kini, laporan itu pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Corporate Secretary BTN Eko Waluyo menjelaskan, BTN akan tunduk dan patuh terhadap proses hukum yang berjalan.

“BTN juga tidak akan melindungi pihak manapun yang terkait dengan tindakan penipuan tersebut,” ungkap Eko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Whats New
Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com