Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku "Fintech" Tagih Komitmen OJK Kembangkan Bisnis Penyaluran Pinjaman

Kompas.com - 22/03/2017, 22:43 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Para pelaku usaha layanan keuangan berbasis teknologi atau fintech yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan komitmennya dalam membangun bisnis peer-to-peer lending. Bisnis ini adalah kegiatan pinjam meminjam uang melalui fintech.

Menurut Wakil Ketua Aftech Indonesia Adrian Gunadi, para pelaku fintech saat ini menunggu realisasi komitmen OJK pasca diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.1/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi lnformasi (LPMUBTl).

Aturan ini diterbitkan pada Desember 2016 Ialu. Sejak terbitnya aturan tersebut hingga kini belum terlihat perkembangan signifikan terkait jumlah perusahaan fintech yang mendapatkan izin usaha dari OJK.

Adrian menyebut pula, banyak perusahaan fintech yang kesulitan memperoleh informasi soal teknis pendaftaran peer-to-peer lending di OJK.

“Situasi ini menyulitkan para pelaku usaha dan berimbas pada kinerja perusahaan,” kata Adrian di Jakarta, Rabu (22/3/2017).

Padahal, imbuh Adrian, minat masyarakat terhadap layanan peer-to-peer lending yang disajikan fintech sangat besar. Hal ini terlihat dari tingginya ekspektasi masyarakat untuk dapat menggunakan layanan tersebut dari perusahaan fintech yang sudah mendaftar di OJK.

Oleh karena itu, Aftech Indonesia mengharapkan respon yang lebih serius dari OJK sebagai regulator agar mampu menciptakan ekosistem industri yang lebih kondusif bagi pertumbuhan pasar.

Per Maret 2017, baru tercatat sebanyak 27 perusahaan fintech dengan skema peer-to-peer lending dan crowdfunding yang telah mendaftarkan diri untuk menjadi badan usaha.

Dari jumlah itu, hampir seluruhnya hanya menerima tanda bukti terima dokumen pendaftaran, namun belum menerima surat keterangan telah mendaftar. Ini dianggap sebagai penghambat bagi proses pengajuan izin usaha selanjutnya.

"Perusahaan-perusahaan tersebut juga kini sedang berusaha memenuhi aturan minimum permodalan yang ditetapkan regulator, yakni Rp 2,5 miliar untuk mengajukan perizinan. Saat mendaftar, perusahaan diwajibkan memiliki modal disetor minimal Rp 1 miliar untuk perusahaan fintech yang berbadan hukum perseroan, maupun koperasi," ungkap Adrian.

Saat ini pertumbuhan industri fintech peer-to-peer lending tumbuh pesat. Aftech lndonesia mencatat sedikitnya 157 perusahaan rintisan fintech yang saat ini beroperasi aktif di Indonesia, dengan nilai transaksi mencapai 18,64 miliar dollar AS, di mana 25 persennya bergerak di sektor pembiayaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warung Madura Buka 24 Jam, Mendag Zulhas: Kenapa Dilarang? Bolehlah...

Warung Madura Buka 24 Jam, Mendag Zulhas: Kenapa Dilarang? Bolehlah...

Whats New
Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Alat Belajar Hibah Akhirnya Diterima, Ini Kata Pihak SLB

Alat Belajar Hibah Akhirnya Diterima, Ini Kata Pihak SLB

Whats New
Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 30 April 2024

Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 30 April 2024

Spend Smart
Jalin Kerja Sama dengan Iran, Indonesia Siap Perkuat Pertanian dengan Teknologi

Jalin Kerja Sama dengan Iran, Indonesia Siap Perkuat Pertanian dengan Teknologi

Whats New
IHSG Awal Sesi Tancap Gas, Rupiah Masih Lesu

IHSG Awal Sesi Tancap Gas, Rupiah Masih Lesu

Whats New
Bank Danamon Cetak Laba Bersih Rp 831 Miliar pada Kuartal I-2024

Bank Danamon Cetak Laba Bersih Rp 831 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Kasus Sepatu Impor Bayar Rp 31 Juta, Bos Bea Cukai: Sudah Selesai, Kita Transparan dan Akuntabel

Kasus Sepatu Impor Bayar Rp 31 Juta, Bos Bea Cukai: Sudah Selesai, Kita Transparan dan Akuntabel

Whats New
Perpanjangan Izin Tambang Vale hingga 2045 Telah Terbit

Perpanjangan Izin Tambang Vale hingga 2045 Telah Terbit

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

Whats New
Harga Daging Ayam di Bawah HET, Mendag: Kalau Segini Terus-terusan Peternak Rugi

Harga Daging Ayam di Bawah HET, Mendag: Kalau Segini Terus-terusan Peternak Rugi

Whats New
Hibah Alat Belajar SLB Ditagih Bea Masuk Ratusan Juta Rupiah, Bea Cukai Sebut Ada Miskomunikasi

Hibah Alat Belajar SLB Ditagih Bea Masuk Ratusan Juta Rupiah, Bea Cukai Sebut Ada Miskomunikasi

Whats New
Wall Street Menghijau, Saham Tesla Melesat 15 Persen

Wall Street Menghijau, Saham Tesla Melesat 15 Persen

Whats New
Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus 'Outsourcing'

Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus "Outsourcing"

Whats New
[POPULER MONEY] Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998 | Cara Menjawab 'Apakah Ada Pertanyaan?' Saat Wawancara Kerja

[POPULER MONEY] Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998 | Cara Menjawab "Apakah Ada Pertanyaan?" Saat Wawancara Kerja

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com