Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Australia, Google dan Facebook Sudah Bayar Pajak Secara Penuh

Kompas.com - 23/03/2017, 07:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

CANBERRA, KOMPAS.com - Perusahaan raksasa teknologi seperti Google dan Facebook sudah membayar kewajiban pajaknya di Australia secara penuh.

Hal ini diungkapkan oleh pemerintah Australia. Membayar kewajiban pajak secara penuh yang dimaksud adalah Google dan Facebook melakukan pembayaran pajak sesuai dengan laba yang mereka peroleh di negara itu.

Hal ini terkait pula dengan perubahan perpajakan yang dilakukan di Australia. Mengutip BBC, Rabu (22/3/2017), perubahan pada sistem perpajakan akan berkontribusi terhadap penerimaan pajak tambahan sebesar 2 miliar dollar Australia atau 1,5 miliar dollar AS pada tahun ini.

Target perubahan sistem pajak tersebut adalah perusahaan-perusahaan global dengan pendapatan tahunan lebih dari 1 miliar dollar AS. Kalau perusahaan-perusahaan itu tidak mematuhi aturan pajak baru yang berlaku, maka pemerintah Australia akan menjatuhkan denda kepada mereka.

Tidak tanggung-tanggung, mereka akan diwajibkan bayar pajak dengan denda mencapai 40 persen. Menteri Keuangan Australia Scott Morrison menyatakan, pemerintah telah memberikan wewenang penuh terhadap Badan Pajak Australia.

Dengan demikian, otoritas pajak tersebut memiliki kekuatan, sumber daya, dan penalti untuk menyelesaikan tugasnya.

"Saat ini otoritas pajak melakukan 71 audit yang melibatkan 59 perusahaan global besar," ujar Morrison.

Undang-undang Anti Penghindaran Pajak Multinasional diajukan pada awal tahun 2015 lalu. Menurut pemerintah Australia, ada 30 perusahaan global yang hanya membayar sedikit atau bahkan tidak membayar pajak sama sekali atas laba dari operasional mereka di Australia.

Otoritas pajak Australia pun mengerahkan tim yang terdiri dari 1.000 orang spesialis. Mereka bertugas untuk fokus pada perusahaan-perusahaan besar dan individu kaya yang menghindar dari kewajiban pajak. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com