Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut: Penetapan Batas Atas dan Bawah Taksi "Online" Hindarkan Perang Tarif

Kompas.com - 24/03/2017, 12:17 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan salah satu tujuan penetapan tarif batas atas dan batas bawah pada taksi online agar tidak terjadi perang tarif.

Selain itu, kata Luhut, penetapan tarif ini juga untuk menjaga keseimbangan pasar taksi online.

"Jadi nggak harus perang tarif. Nanti kita cari ekuilibrium, cari untungnya," ujar Luhut di Kantor Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Jakarta, Jumat (24/3/2017).

Menurut Luhut, sebenarnya pemerintah ingin adanya keadilan antara taksi online dan taksi konvensional. Sehingga, bisnis antara keduanya masih terus berjalan.

"Pemerintah ingin membuat berkeadilan. Jangan satu hidup, satu mati harus berkeadilan. Jadi nggak boleh monopoli," katanya.

Meski demikian, dirinya menegaskan bahwa taksi online harus mematuhi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek itu juga untuk menengahkan kepentingan antara taksi online dan taksi konvesional.

"Kalau nggak mau. Ya jangan tinggal di Indonesia. Pemerintah itu pada posisi mengedepankan supaya semua bisa happy, ini keadilan," tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian telah merevisi PM 32/2016 tersebut. Terdapat 11 poin yang direvisi dalam peraturan tersebut. Salah satunya mengenai penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online.

Namun, perusahaan penyedia taksi online menolak penetapan tarif batas atas dan bawah. Menurut perusahaan tarif penetapan tarif seharusnya diserahkan dengan mekanisme pasar.

Artinya, perusahaan penyedia aplikasilah yang menentukan tarif angkutan transportasi online.

(Baca: Ini Penjelasan 11 Poin Revisi PM 32/2016 tentang Taksi "Online")

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com