JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan memberikan masa transisi sebelum pemberlakuan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Kita tetap terapkan pada 1 April 2017, tetapi kita berika jangka waktu untuk transisi selama tiga bulan," ujar Budi Karya kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (24/3/2017).
Masa transisi, terang Budi Karya, untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan penyedia aplikasi taksi online dan sopir taksi online memenuhi aturan yang tercantum pada PM 32.
Masa transisi diberikan pemerintah selama tiga bulan "Kan orang mau ngurus SIM A umum harus 3 bulan. Penetapan tarif batas atas dan bawah juga butuh 3 bulan," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.