JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan memberikan masa transisi sebelum pemberlakuan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Kita tetap terapkan pada 1 April 2017, tetapi kita berika jangka waktu untuk transisi selama tiga bulan," ujar Budi Karya kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (24/3/2017).
Masa transisi, terang Budi Karya, untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan penyedia aplikasi taksi online dan sopir taksi online memenuhi aturan yang tercantum pada PM 32.
Masa transisi diberikan pemerintah selama tiga bulan "Kan orang mau ngurus SIM A umum harus 3 bulan. Penetapan tarif batas atas dan bawah juga butuh 3 bulan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.