Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Peraturan Penting BPJS Kesehatan yang Kerap Dilupakan

Kompas.com - 26/03/2017, 09:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menggunakan layanan BPJS Kesehatan menjadi pilihan bagi banyak masyarakat Indonesia belakangan ini.

Hal ini tentu sangat wajar, mengingat BPJS dapat memberi banyak kemudahan bagi masyarakat untuk bisa mengakses layanan kesehatan yang memadai dengan sejumlah dana yang terjangkau.

Namun, meskipun demikian, sejumlah kendala tetap dirasakan oleh masyarakat ketika mengakses layanan tersebut, terutama terkait dengan ketentuan yang diterapkan oleh pemerintah di dalamnya.

Untuk menghindari berbagai masalah dan juga kendala di dalam mengakses layanan BPJS, sangat penting bagi kita memahami semua aturan yang terdapat di dalamnya.

Simak empat aturan wajib berikut ini yang terdapat di dalam layanan BPJS Kesehatan:

1. Seluruh anggota keluarga wajib mendaftar

Hal ini akan berlaku secara otomatis pada peserta yang melakukan pendaftaran perorangan secara online (tidak melalui perusahaan).

Ketika melakukan pendaftaran, calon peserta wajib memasukkan NIK yang tertera di dalam Kartu Keluarga, di mana setelah NIK tersebut dicantumkan, maka secara otomatis nama semua anggota keluarga yang terdapat di dalam Kartu Keluarga tersebut akan keluar pada layar komputer.

Hal ini sebenarnya telah sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang mewajibkan bahwa seluruh anggota keluarga yang tercantum di dalam Kartu Keluarga wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Hal ini telah diatur di dalam peraturan BPJS No 4 Tahun 2014. Berdasarkan ketentuan ini, maka bisa dipastikan Anda tidak bisa mendaftarkan diri tanpa mengikutsertakan anggota keluarga lainnya yang tertera di dalam kartu keluarga.

2. BPJS berlaku setelah 14 hari pendaftaran

BPJS Kesehatan tidak bisa langsung digunakan setelah dilakukan pendaftaran, setidaknya dibutuhkan waktu 14 hari setelah pendaftaran. Berdasarkan peraturan No.1 2015 BPJS Kesehatan dikatakan bahwa, pembayaran iuran pertama paling cepat dapat dilakukan setelah 14 hari kalender virtual account diterima.

Lalu, setelah melakukan pembayaran iuran pertama (minimal 1 bulan) melalui virtual account yang dimiliki, maka peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan kartu peserta. Setelah kartu ini diterima oleh peserta, maka fasilitas BPJS Kesehatan bisa digunakan oleh yang bersangkutan.

Hal ini seringkali menjadi masalah bagi kita, di mana sebagian besar orang memang berniat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan hanya setelah sakit dan membutuhkan pertolongan medis.

Meski pemerintah secara tegas telah mengatur ketentuan tersebut dengan jelas, tetap saja sejumlah orang lebih memilih untuk menunda atau menghindari pendaftaran sejak awal, tentunya dengan berbagai alasan yang dianggap benar.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com