Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Pembatasan Operasional dari OJK, Kegiatan BTN Normal

Kompas.com - 26/03/2017, 18:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN memastikan operasional bisnis perseroan tetap berjalan dengan baik.

Hal ini sejalan diberlakukannya pembatasan operasional BTN oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BTN menyatakan akan terus memperkuat kontrol internal sesuai arahan OJK.

Direktur Utama BTN Maryono mengatakan, saat ini perseroan telah melimpahkan wewenang pembukaan rekening dari kantor kas ke kantor dengan tingkat lebih tinggi.

"Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan masyarakat tetap dapat melakukan transaksi normal di BTN. Namun, untuk pembukaan rekening baru di kantor kas akan dilayani di tingkat cabang diatas kantor kas," kata Maryono dalam pernyataan resmi, Minggu (26/3/2017).

Adapun, di kantor dengan tingkat yang lebih tinggi seperti kantor cabang pembantu, kantor cabang, dan sebagainya, tetap melayani nasabah tanpa pembatasan apapun.

Posisi kantor kas, lanjut Maryono, hanya sebagai tenaga pemasaran. Keputusan tersebut diambil untuk mengikuti himbauan OJK, sekaligus untuk mengutamakan kehati-hatian serta melindungi nasabah perseroan.

“Himbauan OJK tersebut berlaku paling lama tiga bulan. Saat ini, pelayanan dan bisnis kami tetap berjalan seperti biasa. Di samping itu, kami juga memastikan terus memperkuat kontrol internal,” jelas Maryono.

Sementara itu, Maryono juga memastikan pihaknya berkomitmen mematuhi dan tunduk terhadap segala proses hukum yang berlaku atas kasus dugaan pemalsuan deposito yang menggunakan nama perseroan.

“Saat ini kami masih menunggu keputusan hukum. Kami berkomitmen tidak akan melindungi pihak manapun yang terkait dengan tindakan penipuan tersebut," tutur Maryono.

Sebagai informasi, bilyet deposito BTN diduga dipalsukan sindikat penipu yang menggunakan nama BTN secara melawan hukum dan dilakukan di luar sistem perseroan.

BTN pun telah melaporkan dugaan pemalsuan ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor: TBL/5738/XI/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 21 November 2016.

Saat ini, laporan itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

(Baca: Cerita Kasus Pembobolan Bank BTN)

 

Di samping itu, Maryono juga mengingatkan nasabah maupun calon nasabah perseroan tetap waspada terhadap berbagai praktik mencurigakan seperti penawaran bunga di atas batas normal.

“Kami menghimbau nasabah juga memastikan keaslian data, dokumen, serta melakukan transaksi di kantor bank,” ungkap Maryono.

(Baca: BTN: Bisnis Kami Tidak Terganggu)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com