Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub: Harus Ada Kesetaraan dalam Moda Transportasi

Kompas.com - 26/03/2017, 20:15 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengadakan sosialisasi revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Sosialisasi ini dilakukan bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Organda, dan Ditlantas Polda Metro Jaya.

Dalam sambutannya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan Presiden Joko Widodo menyampaikan salam kepada para pelaku maupun pengemudi sarana transportasi, baik konvensional maupun "online."

Selain itu, Presiden juga mengapresiasi para pengemudi. "Anda-anda adalah para pejuang di lapangan yang memberi sarana bagi semua masyarakat menuju tempat kerja," kata Menhub Budi Karya di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (26/3/2017).

Menurut Menhub Budi Karya, Presiden ingin agar eksistensi moda transportasi konvensional tetap dijaga.

Akan tetapi, pada saat yang sama, Presiden juga sangat mengapresiasi moda transportasi online alias berbasis aplikasi.

Pasalnya, moda tansportasi online merupakan sebuah keniscayaan dan menghadirkan format baru dalam mendukung transportasi modern.

Oleh karena itu, imbuh Menhub Budi Karya, pemerintah memiliki tugas untuk memberikan payung hukum.

"Sebelum ini, kita hanya kenal yang namanya keselamatan dan level of service (tingkatan layanan). Sekarang karena ada kompetisi (persaingan), maka kita atur kesetaraan," jelas Menhub Budi Karya.

Pemerintah, dalam hal ini adalah Kemenhub, bertugas untuk mengatur dan mengawasi moda transportasi online. Akan tetapi, pada saat bersamaan juga tidak boleh menganaktirikan para pengemudi transportasi konvensional yang menggantungkan kehidupannya dari pekerjaannya itu.

"Ini adalah niat baik untuk mengatur. Ada proses survival dari Anda sekalian. Ke depan, semoga tidak ada lagi pertempuran (persaingan antara moda transportasi konvensional dan online)," terang Menhub Budi Karya.

(Baca: Ini Penjelasan 11 Poin Revisi PM 32/2016 tentang Taksi "Online")

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com