Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag Surati WTO Terkait Penerapan Bea Masuk Anti-dumping Biodiesel

Kompas.com - 27/03/2017, 14:10 WIB
Iwan Supriyatna,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengaku telah melayangkan surat kepada World Trade Organization (WTO) keberatannya atas besarnya penerapan bea masuk anti-dumping (BMAD) pada produk biodiesel Indonesia di pasar Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa.

Hal itu dilakukan Mendag Enggartiasto ke WTO, sebab lembaga tersebut merupakan satu-satunya organisasi internasional yang mengatur perdagangan internasional.

"Kami sudah menyampaikan ke WTO, kita keberatan," ujar Enggartiasto usai menghadiri Rakernas BPP Hipmi di Jakarta, Senin (27/3/2017).

Nilai BMAD yang ditetapkan bagi Indonesia cukup besar, yaitu 8,8 persen hingga 23,3 persen atau 76,94 euro hingga 178,85 euro per ton.

Indonesia meyakini bahwa Komisi Eropa sebagai otoritas penyelidikan melakukan kesalahan dalam metodologi dan penghitungan normal value serta profit margin yang menyebabkan produsen atau eksportir biodiesel asal Indonesia dikenai BMAD tinggi.

"Yang pasti kami menyampaikan keberatan. Tinggi sekali (BMAD)," tutur Mendag Enggartiasto.

Langkah pengajuan keberatan kepada WTO ini diharapkan dapat mengubah putusan penerapan BMAD terhadap ekspor biodiesel Indonesia ke Amerika Serikat dan Negara Uni Eropa.

Seperti diketahui, penetapan angka BMAD yang cukup tinggi menyebabkan ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa mengalami penurunan.

Sejak dikenai BMAD oleh Uni Eropa, kinerja ekspor biodiesel dari Indonesia ke Uni Eropa turun 72,34 persen atau turun dari 635 juta dollar AS pada 2013 menjadi 9 juta dollar AS pada 2017.

Berdasar hasil analisis pengenaan BMAD tersebut, Pemerintah Indonesia menilai ada ketidakadilan dan inkonsistensi dengan Anti-Dumping Agreement (ADA) WTO.

(Baca: Asosiasi Biofuel Protes Petisi Antidumping dan Antisubsidi oleh AS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com