JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta perbankan yang merupakan penerbit kartu kredit untuk mempersiapkan data kartu kreditnya. Ini sejalan dengan segera berakhirnya program pengampunan pajak atau tax amnesty.
"Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016, periode pengampunan pajak berakhir pada 31 Maret 2017, sehingga dengan ini kami meminta kepada Bank/Lembaga Penyelenggara Kartu Kredit untuk mempersiapkan data kartu kredit," tulis Ditjen Pajak dalam imbauannya seperti dikutip Kompas.com, Selasa (28/3/2017).
Data kartu kredit tersebut harus sesuai dengan format data bank yang telah disepakati dalam Kamus Data dan Informasi Kartu Kredit dari bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit. Pada dasarnya, ada dua data terkait kartu kredit yang diminta oleh Ditjen Pajak.
Pertama, data pokok pemegang kartu kredit periode data Juni 2016 sampai Maret 2017 untuk seluruh pemegang kartu kredit.
Kedua, data transaksi kartu kredit periode data Juni 2016 sampai Maret 2017 untuk seluruh pemegang kartu kredit.
Ditjen Pajak merinci, ada 22 bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit yang wajib melaporkan data.
Bank atau lembaga tersebut antara lain PT Pan Indonesia Bank Ltd Tbk (Panin Bank), PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank Bukopin Tbk, PT Bank Central Asia Tbk (BCA), PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
Selain itu, ada pula PT Bank MNC International, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank BNI Syariah, PT Bank OCBC NISP Tbk, dan PT Bank Permata Tbk.
Bank atau lembaga lainnya antara lain PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Sinarmas, PT Bank UOB Indonesia, Standard Chartered Bank, Bank HSBC, PT Bank QNB Indonesia, Citibank NA, dan PT AEON Credit Services.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.