Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada SOP Baru di Ditjen Pajak Setelah "Tax Amnesty", Seperti Apa?

Kompas.com - 28/03/2017, 19:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Para Wajib Pajak (WP) masih memiliki waktu hingga akhir bulan ini untuk memperbaiki catatan kewajiban perpajakannya lewat "tax amnesty".

Setelah program ini berakhir, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian keuangan (Kemenkeu) akan memiliki standar operasional prosedur (SOP) baru terkait bisnis proses antara WP dan aparatur pajak atau fiskus.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, setiap petugas pajak nantinya tidak diperbolehkan bertemu WP di luar kantor.

Seluruh bisnis pemungutan pajak harus dilakukan oleh fiskus secara layak melalui bisnis proses dan etika pejabat publik.

“Tidak ada kepala kantor atau siapa saja, apakah staf pemeriksa atau AR (account representative) melakukan pertemuan dengan WP di luar jam kantor dan di luar kompleks kantor, atau di luar ruangan kantor yang sudah ditetapkan,” tegasnya saat pelantikan eselon III di Gedung Kementerian Keuangan, Senin (27/30/2017).

Fiskus juga tidak boleh melakukan pemeriksaan berdasarkan angka-angka yang tidak jelas asal muasalnya, lanjut Sri Mulyani.

Oleh karena itu, dalam melakukan pemeriksaan, fiskus harus memiliki data yang valid agar WP tidak merasa dihadapkan pada pemeriksaan yang sifatnya secara semena-mena atau tidak memiliki dasar yang jelas.

“Kepada WP, kami sampaikan bahwa kami akan melakukan tugas ini dengan sungguh-sungguh dan secara konsisten sehingga kita berharap mereka juga menghormati dengan tidak melakukan upaya-upaya, seperti melakukan penyogokan kepada petugas pajak,” katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan bahwa SOP baru ini akan efektif pada April 2017 setelah program tax amnesty rampung.

“SOP-nya akan sangat berbeda dari sekarang. Sekarang kami kalau periksa, kan pinjam buku, minta data ke WP, data kok minta, ya tidak dikasih,” katanya.

Berikutnya, dalam prosedur baru, fiskus tidak akan melakukan pemeriksaan jika tidak memiliki data. Barulah, selanjutnya WP dipanggil untuk menjelaskan data yang dimiliki oleh fiskus dan SPTnya.

“Lalu, pemeriksa dilarang sama sekali berhubungan atau dalam rangka pekerjaannya bertemu di luar kantor, jadi di kantor pajak nanti ada CCTV, ada rekaman, ada yang awasi juga,” ucapnya. (Ghina Ghaliya Quddus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KONTAN
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com