Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Fokus Kumpulkan Data Harta Sebelum Minta Data Kartu Kredit

Kompas.com - 31/03/2017, 11:02 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan klarifikasi atas sejumlah pemberitaan di media massa mengenai penarikan data kartu kredit perbankan.

Berdasarkan siaran pers Ditjen Pajak ke Kompas.com, Ditjen Pajak menegaskan bahwa mereka belum akan meminta data transaksi kartu kredit tetapi akan fokus pada pengumpulan data harta dalam rangka implementasi Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak.

(Baca: "Tax Amnesty" Akan Berakhir, Bank Diminta Setor Data Kartu Kredit)

Menurut Ditjen Pajak, kewajiban penyampaian data transaksi kartu kredit oleh penyelenggara kartu kredit kepada Ditjen Pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016. Penyampaian data pertama kali telah dilakukan untuk periode Mei 2016.

Dalam perkembangan selanjutnya, setelah Undang-Undang Pengampunan Pajak diundangkan pada 1 Juli 2016 kewajiban tersebut ditunda hingga selesainya periode Amnesti Pajak.

Namun demikian walaupun kesempatan masyarakat mengikuti program Amnesti Pajak berakhir pada 31 Maret 2017, namun pelaksanaan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak, khususnya implementasi pasal 18, baru berlaku setelah program Amnesti Pajak berakhir.

"Ditjen Pajak belum akan meminta data transaksi kartu kredit tetapi akan fokus pada pengumpulan data harta dalam rangka implementasi Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak," tulis keterangan Ditjen Pajak.

Sebelumnya, Ditjen Pajak merinci, ada 22 bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit yang wajib melaporkan data.

Bank atau lembaga tersebut antara lain PT PAN Indonesia Bank Ltd Tbk (Panin Bank), PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank Bukopin Tbk, PT Bank Central Asia Tbk (BCA), PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk.

Selain itu, ada pula PT Bank MNC International, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank BNI Syariah, PT Bank OCBC NISP Tbk, dan PT Bank Permata Tbk.

Bank atau lembaga lainnya antara lain PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Sinarmas, PT Bank UOB Indonesia, Standard Chartered Bank, Bank HSBC, PT Bank QNB Indonesia, Citibank NA, dan PT AEON Credit Services.

(Baca: Penerimaan Pajak Meleset, BI dan OJK Diminta Buka Rahasia Perbankan)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com