Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layanan "Tax Amnesty" untuk WP dari Luar Jakarta Dibuka di 4 Lokasi Ini

Kompas.com - 31/03/2017, 11:15 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana membuka empat kantor wilayahnya untuk menerima Surat Pernyataan Harta (SPH) dari Wajib Pajak (WP) dari luar Jakarta yang ingin berpartisipasi dalam program amnesti pajak atau tax amnesty, tetapi berada di wilayah Jakarta.

Dengan demikian, WP dari luar Jakarta tetap bisa berpartisipasi dalam program tax amnesty yang berakhir hari ini (31/3/2017).

"Untuk memberikan akses yang lebih luas kepada Wajib Pajak di area Jakarta namun dengan Nomor Pokok Wajib Pajak terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak di luar wilayah Jakarta untuk berpartisipasi dalam program Amnesti Pajak, maka layanan penerimaan Surat Pernyataan Harta untuk Wajib Pajak dimaksud dibuka di empat lokasi," tulis Ditjen Pajak melalui keterangannya ke Kompas.com.

Berikut empat lokasi yang dibuka untuk WP luar Jakarta:

a. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dengan alamat Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta Selatan;

b. Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, dengan alamat Jalan Jenderal Sudirman Kav 56, Jakarta Selatan;

c. Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, dengan alamat Gedung A2 Lantai 5-6, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 40-42, Jakarta Selatan, termasuk KPP PMA di Kompleks Pajak Kalibata, dan

d. KPP Madya wilayah Jakarta, dengan alamat Jalan M.I. Ridwan Rais No.5A-7, Gambir, Jakarta Pusat

Sementara bagi WP yang berada di Jakarta dengan NPWP terdaftar di wilayah Jakarta, disarankan untuk mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama tempat terdaftar.

Layanan Bank dan Pos Persepsi

Dalam keterangannya, Ditjen Pajak juga menyebutkan mengenai perpanjangan jam layanan bank dan pos persepsi untuk memfasilitasi Wajib Pajak yang akan melakukan penyetoran penerimaan negara khususnya pembayaran uang tebusan tax amnesty pada hari ini.

Untuk itu, Menteri Keuangan telah meminta Bank dan Pos Persepsi untuk dapat memperpanjang jam layanan loket penyetoran penerimaan negara hingga pukul 21.00 waktu setempat.

"Wajib Pajak diharapkan melakukan konfirmasi kepada Bank/Pos Persepsi terkait terlebih dahulu untuk memastikan jam layanan tersebut," tulis Ditjen Pajak.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com