Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah "Tax Amnesty", Tidak Ada Lagi Layanan Pajak Tatap Muka

Kompas.com - 31/03/2017, 17:06 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiaseteadi memastikan, layanan pajak akan mengalamai perubahan pasca program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Bila sebelumnya pelayanan pajak masih mengandalkan tatap muka antara petugas pajak dan wajib pajak, maka hal itu tidak akan ada lagi. Semua layanan pajak akan dilakukan secara online.

"Ditjen Pajak dalam memberikan pelayanan, tidak diperlukan bertemu face to face dengan wajib pajak," ujar Ken di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Bahkan untuk pemeriksaan kasus pajak, Ditjen Pajak memastikan tidak akan ada lagi pemeriksaan di luar kantor pajak. Dengan begitu, pertugas pemeriksa tidak lagi bisa bertemu wajib pajak di luar kantor.

"Pemeriksaan, akan jalan sepanjang ada data. Kalau tidak ada data tidak akan kami lakukan pemeriksaan karena prinsipnya adalah self assesment," kata Ken.

Dengan prinsip self assesment, wajib pajak masih menentukan besar kecilnya jumlah utang pajak. Sementara pemeriksaan hanya melakukan koreksi atas data dari wajib pajak.

"Pemeriksa tidak boleh ketemu wajib pajak di luar Kantor Ditjen Pajak. Pada saat pemeriksaan pertama wajib pajak yang dipanggil," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com