Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Cabut Surat Ketentuan Penyerahan Data Kartu Kredit

Kompas.com - 31/03/2017, 18:46 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak memutuskan untuk mencabut Surat Direktur Teknologi dan Informasi Perpajakan Nomor S-119/PJ.10/2017 tentang Penyampaian Data Kartu Kredit. Dengan begitu, ketentuan surat tersebut tidak berlaku.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiaseteadi mengatakan, pencabutan itu dilakukan lantaran Ditjen Pajak menilai data kartu kredit tidak akurat untuk melihat potensi pajak wajib pajak.

"Daripada meresahkan masyarakat dan lagi enggak akurat kok (kartu kredit untuk melihat potensi pajak)," ujarnya di Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Surat Direktur Teknologi dan Informasi Perpajakan Nomor S-119/PJ.10/2017 tentang Penyampaian Data Kartu Kredit mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016.

Namun Ken belum bisa bicara banyak apakah PMK itu akan ikut dicabut atau tidak. Sebab kewenangan untuk mencabut PMK tersebut ada di tangan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Tanya Ibu (Sri Mulyani) aja. .. Iya dikomunikasikan semalam ada di WA (WhatsApp) saya," kata Ken.

Dengan pencabutan Surat Direktur Teknologi dan Informasi Perpajakan Nomor S-119/PJ.10/2017, ketentuan penyerahan data kartu kredit oleh bank kembali ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Awalnya penyerahan data kartu kredit oleh bank ke Ditjen Pajak akan dilakukan pasca berakhirnya program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com