JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi membantah keputusan mencabut Surat Ketentuan Penyerahan Data Kartu Kredit lantaran adanya tekanan dari perbankan.
"Bukan (karena tekanan perbankan)," ujarnya di Jakarta, Jumat (31/3/2017). Ia mengatakan, keputusan mencabut Surat Direktur Teknologi dan Informasi Perpajakan Nomor S-119/PJ.10/2017 lantaran Ditjen Pajak menilai data kartu kredit tidak akurat untuk melihat potensi pajak wajib pajak.
Selain itu Ken juga menilai, bila surat itu tidak dicabut, maka justru akan menjadi masalah baru. Apalagi pada 2018 nanti, Indonesia akan memasukkan era pertukaran informasi perbankan untuk kepentingan perpajakan.
Surat Direktur Teknologi dan Informasi Perpajakan Nomor S-119/PJ.10/2017 sendiri berisi kewajiban bank untuk segara menyerahkan data kartu kredit kepada Ditjen Pajak pasca tax amnesty.
Surat itu mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016. Namun Ken belum bisa bicara banyak apakah PMK itu akan ikut dicabut atau tidak. Sebab kewenangan untuk mencabut PMK tersebut ada di tangan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dengan pencabutan Surat Direktur Teknologi dan Informasi Perpajakan Nomor S-119/PJ.10/2017, ketentuan penyerahan data kartu kredit oleh bank kembali ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.