Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaporan Harta "Tax Amnesty" Tembus Rp 4.750 Triliun

Kompas.com - 31/03/2017, 19:59 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiaseteadi mematikan, data semua wajib pajak yang ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty sudah tercatat di Direktorat Jenderal Pajak. Termasuk, data harta yang dilaporkan kepada negara.

"Kamu bisa bayangin enggak data Rp 4.750 triliun nilainya? Gila itu!" ujar Ken di Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Meski begitu, Ken mengatakan Ditjen Pajak tetap akan kembali memverifikasi data tersebut. Verifikasi penting untuk memastikan kebenaran data tersebut.

Melalui verifikasi data wajib pajak yang ikut tax amnesty, Ditjen Pajak juga bisa melihat potensi pajak baru. Hal itu tentu bermanfaat untuk menambah penerimaan pajak negara.

"(Kami) analisis datanya. Jadi misalnya saya punya rumah satu, sekarang saya lapor lima. Akan kami analisis yang empat itu disewakan nggak?," kata Ken.

Hingga Pukul 19.00 WIB hari ini, pelaporan harta tax amnesty mencapai Rp 4.813 triliun. Deklarasi dalam negeri masih mendominasi mencapai Rp 3.633 triliun.

Adapun deklarasi harta di luar negeri sebesar Rp 1.034 triliun, dan harta yang dibawa pulang ke Indonesia (repatriasi) sebesar Rp 147 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com