JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiaseteadi mematikan, data semua wajib pajak yang ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty sudah tercatat di Direktorat Jenderal Pajak. Termasuk, data harta yang dilaporkan kepada negara.
"Kamu bisa bayangin enggak data Rp 4.750 triliun nilainya? Gila itu!" ujar Ken di Jakarta, Jumat (31/3/2017).
Meski begitu, Ken mengatakan Ditjen Pajak tetap akan kembali memverifikasi data tersebut. Verifikasi penting untuk memastikan kebenaran data tersebut.
Melalui verifikasi data wajib pajak yang ikut tax amnesty, Ditjen Pajak juga bisa melihat potensi pajak baru. Hal itu tentu bermanfaat untuk menambah penerimaan pajak negara.
"(Kami) analisis datanya. Jadi misalnya saya punya rumah satu, sekarang saya lapor lima. Akan kami analisis yang empat itu disewakan nggak?," kata Ken.
Hingga Pukul 19.00 WIB hari ini, pelaporan harta tax amnesty mencapai Rp 4.813 triliun. Deklarasi dalam negeri masih mendominasi mencapai Rp 3.633 triliun.
Adapun deklarasi harta di luar negeri sebesar Rp 1.034 triliun, dan harta yang dibawa pulang ke Indonesia (repatriasi) sebesar Rp 147 triliun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.