Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tax Amnesty" Berakhir, Tercatat Ada 48.000 Wajib Pajak Baru

Kompas.com - 01/04/2017, 10:10 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty resmi berakhir. Sejumlah data penting pun didapatkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Khusus untuk data wajib pajak baru, Direktorat Jenderal Pajak mencatat ada 48.000 wajib pajak yang selama ini tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Sebanyuak 48.000 itu benar-benar wajib pajak baru yang sama sekali belum pernah punya NPWP," ujar Dirjen Pajak Ken Dwijugiaseteadi saat menggelar konferensi pers usai penutupan tax amnesty, Jakarta, Sabtu (1/4/2017).

Adanya wajib pajak baru itu menjadi bagian penting pelaksanaan program pengampunan pajak. Sebab data wajib pajak secara otomatis menjadi bertambah. Penambahan wajib pajak sama artinya dengan adanya penambahan potensi pajak yang bisa dikulik oleh Ditjen Pajak.

Sebelum tax amnesty tutup, Ditjen Pajak mencatat jumlah wajib pajak yang ikut program tersebut mencapai 956.000 wajib pajak.

Sementara itu, total pelaporan harta melalui tax amnesty mencapai Rp 4.855 triliun, naik Rp 112 triliun dibandingkan hari sebelumnya.

Deklarasi harta di dalam negeri masih mendominasi dengan total Rp 3.676 triliun. Sisanya yaitu deklarasi harta di luar negeri Rp 1.031 triliun dan harta yang dibawa pulang ke Indonesia (repatriasi) Rp 147 triliun.

Adapun jumlah uang tebusan mencapai Rp 114 triliun, pembayaran tunggakan Rp 18,6 triliun, dan pembayaran bukti permulaan Rp 1,75 triliun. Total uang yang masuk ke kas negara mencapai Rp 135 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com