Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Kemenhub Resmi Terapkan Aturan tentang Taksi "Online"

Kompas.com - 01/04/2017, 15:59 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Sabtu (1/4/2017) telah menerapkan aturan mengenai taksi online.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan PM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengatakan, terdapat beberapa aturan yang mengalami masa transisi meskipun peraturan ini telah diterapkan. Kemenhub, kata dia, memberikan dua masa transisi yakni, dua bulan dan tiga bulan. 

"Jadi aturan tersebut berlaku 1 April 2017 atau sejak diundangkan, tetapi ada beberapa materi yang  penerapannya mengalami masa transisi," ujar Pudji kepada Kompas.com, Sabtu (1/4/2017).

Pudji menuturkan, tujuan diberikannya masa transisi adalah untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan taksi online untuk memenuhi semua aturan yang tercantum dalam PM 26. 

"Atas itu semua tujuan revisi PM 32  dilaksanakan adalah dimana Pemerintah melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat secara keseluruhan. Sehingga diperlukan adanya masa transisi guna kebijakan tsb bisa diterima oleh semua lapisan masyarakat," jelas dia.

Dia pun berharap peraturan ini dapat diterima dengan baik. Selain itu, agar adanya kolaborasi lain antara taksi online dan konvensional seperti yang dilakukan GO-JEK dan Blue Bird. 

"Hal lain diharapkan agar bisa saling kolaborasi. Dan masing-masing introspeksi untuk melakukan perbaikan terhadap pelayanan angkutan secara keseluruhan," tandasnya. 

Sebelumnya, Kemenhub  telah merevisi PM 32 tersebut. Terdapat 11 poin yang direvisi dalam peraturan tersebut. Salah satunya mengenai penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com