Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Repatriasi Rp 25 Triliun Tak Jelas, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Kompas.com - 01/04/2017, 16:31 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani angkat bicara terkait realisasi masuknya dana dari luar negeri ke Indonesia (repatriasi) yang tidak sesuai komitmen awal pada Jumat (31/3/2017).

Hingga penutupan tax amnesty, komitmen realisasi mencapai Rp 146 triliun. Namun dana yang masuk ke Indonesia dan tercatat di bank persepsi hanya Rp 121 triliun.

Sri Mulyani menjelaskan, perbedaan angka antara komitmen dan realisasi dana repatriasi disebabkan sebagian harta dari luar negeri sudah masuk ke Indonesia sebelum program tax amnesty dimulai.

"Sehingga (harta ini) diklaim sebagai harta repatriasi (saat tax amnesty)," ujarnya.

Lantaran sudah ada di Indonesia, dana itu tidak tercatat masuk dalam data repatriasi. Sri Mulyani mengatakan, harta yang sudah di Indonesia itu bisa dilaporkan sebagai deklarasi dalam negeri atau repatriasi. Namun karena tarif uang tebusan kedua sama yakni 2 persen, wajib pajak ada yang melaporkannya sebagai repatriasi.

Selain itu tutur Sri Mulyani, perbedaan angka komitmen dan realisasi dana repatriasi juga disebabkan lantaran dana itu memang tidak bisa masuk ke Indonesia. Ada kendala regulasi di negara-negara tempat harta itu disimpan. Hal ini membuat pengusaha kesulitan membawa pulang hartanya ke Indonesia. Bahkan ada negara atau yurisdiksi yang memiliki regulasi ketat.

"Di beberapa yuruisdiksi kalau harta direpatriasi dan mengakui tax amnesty artinya uang tersebut (dianggap) harta yang melanggar undang-undang," kata Sri Mulyani.

Pemerintah, tutur perempuan yang kerap disapa Ani itu, sudah menjelaskan kepada negara atau yurisdiksi tersebut. Sebagian mau melepaskannya, namun sebagian lagi tidak.

"Alasan lain adalah harta yang direpatriasi bukan bersifat liquid atau berupa aset tetap atau yang perlu diubah baik itu rumah, atau surat berharga," ucap mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Pemerintah akan memastikan dana repatriasi yang masuk tidak boleh dibawa keluar negeri minimal 3 tahun. Selain itu harta itu juga wajib dilaporkan kepada pemerintah setahun sekali secara akurat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cara Mudah Transfer OVO ke GoPay dan Sebaliknya

Cara Mudah Transfer OVO ke GoPay dan Sebaliknya

Spend Smart
Mengenal Apa Itu Prinsip Pareto: Pengertian, Manfaat, dan Contohnya

Mengenal Apa Itu Prinsip Pareto: Pengertian, Manfaat, dan Contohnya

Earn Smart
Anggaran Kesehatan 2024 Jadi Rp 187,5 Triliun, Ini Daftar Alokasinya

Anggaran Kesehatan 2024 Jadi Rp 187,5 Triliun, Ini Daftar Alokasinya

Whats New
Simak Cara Beli E-Meterai untuk Berkas CPNS dan PPPK 2023

Simak Cara Beli E-Meterai untuk Berkas CPNS dan PPPK 2023

Whats New
Dukung UMKM, Grup Modalku Dapat Fasilitas Pendanaan Rp 414 Miliar

Dukung UMKM, Grup Modalku Dapat Fasilitas Pendanaan Rp 414 Miliar

Rilis
Asiamoney Award 2023, Bank Mandiri Dianugerahi 'Best Bank for Digital Solution in Indonesia'

Asiamoney Award 2023, Bank Mandiri Dianugerahi "Best Bank for Digital Solution in Indonesia"

Rilis
Ada Aturan Baru, PPK Kini Bisa Mutasi Pejabat yang Belum Menjabat Selama 2 Tahun

Ada Aturan Baru, PPK Kini Bisa Mutasi Pejabat yang Belum Menjabat Selama 2 Tahun

Rilis
ATM Link Diperbaharui, Bakal Tersedia 335 Fitur Baru dari Bank Himbara

ATM Link Diperbaharui, Bakal Tersedia 335 Fitur Baru dari Bank Himbara

Whats New
Resmikan 12 Mal Pelayanan Publik, Menteri PANRB: Jangan Sekadar Seremoni, tapi Fungsinya Tak Tercapai

Resmikan 12 Mal Pelayanan Publik, Menteri PANRB: Jangan Sekadar Seremoni, tapi Fungsinya Tak Tercapai

Whats New
Bos BTN Targetkan Akuisisi Bank Syariah Rampung Tahun Ini

Bos BTN Targetkan Akuisisi Bank Syariah Rampung Tahun Ini

Whats New
Kementerian Keuangan Buka 213 Lowongan Kerja PPPK, Disabilitas Bisa Daftar

Kementerian Keuangan Buka 213 Lowongan Kerja PPPK, Disabilitas Bisa Daftar

Work Smart
Reformasi Birokrasi Tercapai, Tukin PNS Bisa Naik 30 Persen

Reformasi Birokrasi Tercapai, Tukin PNS Bisa Naik 30 Persen

Whats New
Cara Mengatasi Lupa Password Akun SSCASN 2023

Cara Mengatasi Lupa Password Akun SSCASN 2023

Whats New
Kimia Farma Apotek Buka Lowongan Kerja hingga 2 Oktober 2023, Simak Kualifikasinya

Kimia Farma Apotek Buka Lowongan Kerja hingga 2 Oktober 2023, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Diresmikan Jokowi, Transaksi Perdana Bursa Karbon Tercatat Rp 29,2 Miliar

Diresmikan Jokowi, Transaksi Perdana Bursa Karbon Tercatat Rp 29,2 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com