Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong Investasi Jangka Panjang, OJK Akan Panggil Para Pendiri Dana Pensiun

Kompas.com - 02/04/2017, 13:30 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil pada pendiri dana pensiun (dapen) di Indonesia untuk mendorong investasi dapen ke portofolio instrumen investasi jangka panjang.

Deputi Direktur Pengawasan Dana Pensiun Program Pensiun Manfaat Pasti OJK Nani Patria Damayanti menyampaikan, hal ini dilakukan karena faktor pendiri sangat menentukan kebijakan investasi dapen.

Menurut Nani, masih relatif rendahnya portofolio investasi dapen di instrumen investasi jangka panjang dikarenakan kurangnya pemahaman pendiri tentang dapen.

"Salah satu aksi yang akan digalakkan tahun ini, kita akan undang pendiri, memberikan sosialisasi," kata Nani dalam seminar Industri Keuangan Non-Bank, di Bogor, akhir pekan ini.

Nani mengatakan, pendiri dapen menetapkan petunjuk bagi pengurus dapen dalam bentuk arahan investasi. Biasanya dalam arahan investasi itu, pendiri menetapkan pengurus hanya boleh berinvestasi di beberapa instrumen pilihan pendiri dengan porsi tertentu.

"Ada pendiri yang sangat detil menetapkan di situ. Saking detilnya, pengurus enggak bisa gerak," kata Nani.

Padahal otoritas sudah memberikan keleluasaan investasi bagi dapen, namun sesuai dengan risiko dan nature business dapen yang bersifat jangka panjang.

Ketentuan mengenai aturan investasi dapen tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 3 tahun 2015. Adapun instrumen investasi yang diperbolehkan dalam POJK 3/2015 di antaranya tabungan, deposito, surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia, saham, obligasi korporasi yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, reksa dana, medium term notes, efek beragun aset, dana investasi real estat, kontrak opsi dan kontrak berjangka efek, repo, investasi langsung, tanah, dan bangunan.

"Kita kan udah buka, boleh investasi di saham. Ada pendiri yang bilang 'Pokoknya saya enggak mau tahu, enggak boleh investasi di saham.' Itu ada di arahan investasi. Semuanya harus deposito," ucap Nani.

"Makanya ada kan dapen yang 100 persen di deposito. Itu karena pendirinya bilang begitu," kata dia lagi.

Sebenarnya OJK juga sudah mengeluarkan regulasi yang mendorong dapen dan lembaga jasa keuangan non-bank lainnya, agar berinvestasi di instrumen jangka panjang, di Surat Berharga Negara (SBN) misalnya.

Aturan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 1 tahun 2016. Dalam beleid tersebut, dapen pemberi kerja (DPPK) wajib mengalokasikan 30 persen dari total investasinya ke instrumen SBN.

Namun sayangnya, pengurus dapen seringkali dikejar target perolehan dana investasi yang dipatok oleh pendiri. Sehingga mereka tidak melirik SBN demi penilaian kinerja.

"Pendiri memberikan target 9 persen (imbal hasil investasi). SBN hanya 6 persen. Pengurus kan mikir dari mana nambahin 3 persen. Makanya kita ingin diskusi dengan pendiri, supaya pendiri memahami betul nature business dapen," ucap Nani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com