Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapakah Harta Konglomerat Peserta "Tax Amnesty" yang Bayar Tebusan Rp 1 Triliun?

Kompas.com - 02/04/2017, 14:50 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Di detik-detik terakhir program amnesti pajak, ada satu konglomerat yang membayar uang tebusan Rp 1 triliun. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi pada Jumat (31/3/2017), mengatakan, peserta tax amnesty tersebut menyerahkan tiga surat pernyataan harta dengan nilai tebusan mencapai Rp 1 triliun.

Nominal yang begitu besar untuk satu orang wajib pajak ini menggugah rasa penasaran, berapa harta yang dia miliki?

Kompas.com lantas melakukan simulasi penghitungan uang tebusan. Adapun cara penghitungan uang tebusan yaitu tarif (sesuai periode dan program) dikalikan dengan dasar pengenaannya.

Merujuk undang-undangnya, pada periode ketiga ini, tarif untuk program deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar 5 persen. Sedangkan untuk program deklarasi luar negeri, tarif yang dikenakan sebesar 10 persen.

Adapun dasar pengenaannya dihitung dari nilai harta bersih tambahan, yaitu nilai aset tambahan dikurangi nilai hutang tambahan. Atau nilai harta bersih yang dilaporkan di SPH dikurangi dengan nilai harta bersih Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT Pph) terakhir.

Kompas.com lantas mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama.

Tetapi, sesuai dengan ketentuan perundang-undangannya, identitas maupun informasi dalam SPH merupakan kerahasiaan.

"Tetapi biasaya wajib pajak yang ikut tax amnesty tidak hanya repatriasi saja, bisa deklarasi juga, dan bisa kombinasi deklarasi dalam negeri dan luar negeri," kata Hestu Minggu (2/4/2017).

Lebih lanjut Hestu mengatakan, jika asumsinya si konglomerat tadi mengikuti deklarasi atau repatriasi, maka harta bersih tambahan yang menjadi dasar pengenaan tarif yaitu sebesar Rp 20 triliun. Sehingga, uang tebusannya yaitu 5 persen dikalikan Rp 20 triliun, sama dengan Rp 1 triliun.

Sementara itu, apabila yang diikuti adalah program deklarasi luar negeri, maka harta bersih tambahan yang menjadi dasar pengenaan tarif yaitu sebesar Rp 10 triliun. Sehingga, uang tebusannya yaitu 10 persen dikalikan Rp 10 triliun, sama dengan Rp 1 triliun.

"Jadi antara Rp 10 triliun - Rp 20 triliun," kata Hestu menyebut harta tambahannya. Tentu saja, harta total si konglomerat tersebut hanya yang bersangkutanlah yang tahu, dan mungkin otoritas pajak.

Kompas TV Program amnesti pajak yang bergulir sejak 1 Juli 2016 lalu resmi berakhir Jumat (31/3).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com