JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah meluncurkan platform kartu multi identitas bernama Kartin1 pada akhir pekan lalu.
Seperti diketahui, kartu Kartin1 tersebut bisa memuat berbagai identitas mulai dari NPWP, KTP, SIM, bahkan data BPJS sekalipun. Lantas bagaimana kalau hilang? Apakah akan repot mengurusnya?
"Kalau hilang lapor ke call centre kami (Ditjen Pajak)," ujar Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Iwan Djuniardi di Kantor Pusat Ditjen Pajak, akhir pekan lalu.
Menurut Iwan, kartu tersebut bisa langsung diblokir oleh Ditjen Pajak setelah mendapat laporan kehilangan dari pemilik kartu. Prosesnya sama seperti kehilangan kartu ATM.
Terkait kehilangan kartu ini, nantinya ke depan Ditjen Pajak akan membuatkan sistem yang memungkinkan pemegang kartu memblokir Kartin1 secara mandiri.
Masyarakat yang kehilangan kartu Kartin1 juga bisa kembali memilikinya kembali dengan mudah. Caranya, Kartin1 bisa didapatkan dari penyedia kartu yakni perusahaan atau instansi yang bergabung dengan program tersebut.
Saat ini untuk tahap awal, masyakarat yang sudah memiliki kartu Kartin1 bisa datang ke kantor pajak untuk aktivasi data NPWP. Kemudian diisi dengan data lainnya.
Namun, saat ini, baru BPJS Ketenagakerjaan yang bergabung dengan program Kartin1.
Diharapkan, perusahaan atau instansi lain juga ikut program tersebut. Dengan begitu maka kartu Kartin1 akan bisa lebih banyak diisi data identitas mulai dari data kependudukan, data Surat Izin Mengemudi (SIM), bahkan data perbankan sekalipun.
(Baca: Perkenalkan Kartin1, Kartu yang Bisa Jadi NPWP, KTP, hingga SIM)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.