Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemda Siapkan Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Ikut BPJS Kesehatan

Kompas.com - 03/04/2017, 15:00 WIB
Estu Suryowati

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah bekerja sama dengan pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk menyukseskan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari mengatakan, kerja sama tersebut berupa disinsentif bagi perusahaan atau badan usaha (BU) yang tidak mengikut-sertakan pegawainya di program JKN-KIS BPJS Kesehatan.

"Ada lebih dari 200-an Bupati/Walikota yang mengeluarkan aturan," kata Andayani di Tangerang, Senin (3/4/2017).

Regulasi yang dikeluarkan bermacam-macam, namun umumnya berupa disinsentif perizinan bagi BU yang tidak taat.

"Misal ada yang kalau mau ngurus di BTPSP, kalau belum memiliki BPJS Kesehatan mereka tidak bisa melanjutkan proses perizinan. Ini sudah dilakukan oleh DKI dan Surabaya," imbuh Andayani.

Selain itu, ada juga pemda yang mengeluarkan regulasi persyaratan kepesertaan program JKN-KIS dalam pengurusan Izin Membangun Bangunan (IMB) atau mengikuti lelang.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, hingga 24 Maret 2017, sebanyak 39.287 BU belum mendaftarkan karyawannya mengikuti kepesertaan program JKN-KIS.

Padahal, menjadi peserta JKN-KIS Kesehatan merupakan hak konstitusional pekerja yang diatur dengan undang-undang.

Andayani menuturkan, dari total jumlah tersebut, BU yang belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS terbanyak ada di Makassar sebanyak 9.291 BU.

"Di daerah lain, ada Surabaya (4.971 BU), Serang (4.030 BU), dan Bandung (3.817 BU)," kata Andayani.

Kompas TV Layanan BPJS Kesehatan, Puaskah Publik? (Bag. 1)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com