Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tax Amnesty" Berakhir, Ini yang Dilakukan OJK

Kompas.com - 03/04/2017, 21:41 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah berakhir pada 31 Maret 2017 lalu. Sejalan dengan hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan koordinasi dengan lembaga terkait.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menjelaskan, koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan dana repatriasi amnesti pajak tetap berada di Indonesia. Sesuai ketentuan, dana repatriasi harus tetap berada di Tanah Air selama tiga tahun.

"Koordinasi antara OJK dan DJP (Direktorat Jenderal Pajak) akan terus berlanjut, terutama yang penting adalah memonitor dana repatriasi paling tidak tinggal tiga tahun di sini," ujar Muliaman di Jakarta, Senin (3/4/2017).

Muliaman mengungkapkan, pihaknya akan memastikan lembaga keuangan yang telah ditunjuk dapat menyajikan produk investasi agar dana repatriasi tak kembali kabur ke luar negeri.

Sebagian besar, atau sekitar 70 persen dana repatriasi masih mengendap di deposito. Muliaman berharap, dana yang disimpan dalam deposito dapat segera berpindah ke produk-produk investasi lainnya. Dengan begitu, dana amnesti pajak dapat segera mendorong perekonomian nasional.

"Selama ini memang dana banyak mengendap di bank dalam bentuk deposito dan digunakan untuk pembiayaan perkreditan dan lain sebagainya. Berikutnya adalah kami memonitor terutama karena ada beberapa aturan minimal tiga tahun, dan itu disalurkan ke sektor mana saja," ungkap Muliaman.

Hingga berakhirnya amnesti pajak, total harta berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) wajib pajak terctat sebesar Rp 4.866 triliun. Dana itu terdiri dari deklarasi dalam negeri sebesar Rp 3.687 triliun, deklarasi luar negeri Rp 1.032 triliun, dan Rp 147 triliun berupa dana repatriasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com