Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Freeport Segera Ajukan Perpanjangan Operasi hingga 2041

Kompas.com - 04/04/2017, 11:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Freeport Indonesia segera mengajukan pengajuan perpanjangan operasi, dari berakhir tahun 2021 menjadi tahun 2041. Namun, pengajuan itu menunggu enam bulan ke depan sementara perusahaan membenahi izin ekspor. 

Jurubicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, pihaknya belum mengajukan proposal perpanjangan operasi, sebab masih menunggu aturan yang rencananya terbit dalam enam bulan negosiasi.

"Kami masih tunggu stabilitas investasi itu. Dan sekarang kami fokus izin ekspor dulu," terangnya ke KONTAN, Senin (3/4/2017).

Dasar hukum pengajuan perpanjangan operasi Freeport Indonesia ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 01 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah No 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam aturan tersebut, pengajuan perpanjangan kontrak bisa dilakukan lima tahun sebelum kontrak berakhir.

Artinya, pada tahun ini Freeport Indonesia memang sudah bisa mengajukan perpanjangan kontrak pertambangan.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sujatmiko menyatakan, Freeport belum mengajukan perpanjangan operasi.

Menurut dia, yang penting status Freeport Indonesia berubah dulu menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

"Rekomendasi ekspor akan keluar dari Kemendag. Izinnya jalan, maka akan dibahas kembali dalam enam bulan soal stabilitas investasi itu," terangnya.

Saat ini, Kementerian ESDM serta Kementerian Keuangan, tengah menyiapkan aturan berupa Peraturan Pemerintah terkait dengan stability investment.

Poinnya adalah berisi soal pajak dan kepastian hukum dalam berinvestasi. "Ini menjadi pembahasan jangka panjang selama enam bulan. Bagaimana nanti titik temunya," jelas Sujatmiko.

Dia menegaskan, wilayah Freeport Indonesia saat ini juga masih 90.360 hektar. Belum akan terjadi penciutan lahan menjadi 25.000 hektar. (Pratama Guitarra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com