JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan izin ekspor konsentrat sementara selama delapan bulan kepada PT Freeport Indonesia.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, izin ekspor yang diberikan kepada perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut untuk kuota sebesar 1.113.000 ton.
"Izin ekspor konsentrat sudah dikeluarkan sesuai surat tanggal 17 Februari 2017 sebanyak 1.113.000 ton ," kata Bambang di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Selama delapan bulan waktu yang diberikan, pemerintah dan Freeport akan melakukan perundingan untuk membahas divestasi dan perpanjangan operasi sesuai peraturan.
"Perpanjangan operasi, berdasarkan peraturan bisa 2x10 yaitu 2021 hingga 2031 tahap pertama dan 2031 hingga 2041 tahap kedua. Sementara divestasi sebanyak 51 persen saham," imbuh Bambang Gatot.
Dia memastikan, dalam perundingan tersebut pemerintah akan melibatkan pemerintah daerah, baik Pemerintah Papua maupun Pemerintah Kabupaten Mimika. Dengan waktu yang diberikan pemerintah, diharapkan Freeport Indonesia tetap pada komitmennya yakni membangun smelter.
"Jadi mereka sudah bisa ekspor. Dan ingat, ekspor masih dihubungkan dengan membangun smelter. Kalau dia masih ingin ekspor tentu harus bangun smelter," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.