Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru BPH Migas Untungkan Rumah Tangga Pengguna Gas Bumi

Kompas.com - 05/04/2017, 20:11 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengubah biaya minimal penggunaan gas bumi untuk rumah tangga yang semula 10 meter kubik (m3) per bulan menjadi 4 m3 per bulan.

Dengan ditetapkannya perubahan biaya minimal penggunaan gas bumi tersebut, maka harga gas bumi jauh lebih murah dibandingkan Liqufied Petroleum Gas (LPG).

"Sebelumnya, digunakan tidak digunakan tetap membayar 10 m3, sekarang diubah menjadi 4 m3," kata Direktur Hilir Gas Bumi BPH Migas Umi Asngadah di Kantor BPH Migas, Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Saat biaya penggunaan gas bumi dihitung minimal 10 m3 per bulan, maka biaya yang dikeluarkan Rp 40.000 sampai Rp 50.000 per bulan. Saat biaya penggunaan gas bumi dipatok minimal 4 m3, maka pembayaran penggunaan gas menjadi sekitar Rp 16.000 per bulan.

Dengan perubahan biaya minimal penggunaan gas bumi tersebut, maka rumah tangga semakin diuntungkan dengan murahnya pemakaian gas bumi dibandingkan pemakaian LPG per tabung.

Jika dibandingkan dengan penggunaan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) Rp 18.000 per tabung, atau LPG 12 kg maka penggunaan gas bumi terbilang lebih murah.

"Jadi ini masih lebih murah dari LPG," tutur Umi. Penurunan biaya minimal penggunaan gas bumi ini kata Umi diatur dalam peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2017, yang merupakan perubahan dari Peraturan BPH Migas nomor 22 Tahun 2017.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com