Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapakah Bonus Komisaris dan Direksi BCA?

Kompas.com - 06/04/2017, 13:48 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu Kompas.com sempat merangkum gaji, tunjangan dan bonus atau tantiem bagi direksi dan komisaris bank-bank milik negara. Jika diperhatikan, nominal tantiemnya cukup besar, berkisar antara Rp 2 miliar hingga Rp 12 miliar dalam setahun.

Kinerja bank-bank pelat merah tersebut juga bisa dikatakan cukup positif. Terbukti dengan pencapaian laba bersih antara Rp 2 triliun hingga Rp 26 triliun.

Laba bersih PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) tercatat yang tertinggi, menyusul di belakangnya ada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN).

Di luar empat bank BUMN itu, ada enam bank swasta yang masuk dalam jajaran 10 bank besar di Indonesia. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) menduduki urutan ketiga terbesar dari sisi aset.

Pada tahun lalu, laba bersih BBCA tercatat mencapai Rp 20,60 triliun, dan menempati urutan kedua dalam jajaran 10 bank yang mencatatkan laba bersih terbesar di Indonesia.

Dengan capaian tersebut, berapakah bonus yang diterima direksi dan komisaris BCA?

Ditemui usai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan, bonus yang disepakati untuk direksi dan komisaris persentasenya sama dengan tahun 2015 yakni 1,5 persen dari laba bersih.

"Tetapi karena laba bersihnya naik, jadi bonus yang diterima lebih banyak," kata Jahja, Kamis (6/4/2017).

Jika dihitung dari laba bersihnya yang mencapai Rp 20,60 triliun, maka tantiem atau bonus yang diterima direksi dan komisaris mencapai Rp 309,09 miliar.

Jika dirata-rata, maka satu orang direksi atau komisaris mengantongi bonus Rp 19,31 miliar per tahun, atau Rp 1,6 miliar per bulan.

Adapun tantiem tahun sebelumnya, sebesar Rp 270 miliar atau 1,5 persen dari laba bersih 2015 yang sebesar Rp 18 triliun.

Sementara itu, gaji direksi dan komisaris ditetapkan tidak berubah selama lima tahun dari 2016-2021. Namun, Jahja enggan menyebutkan berapa besarannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com